KAPOL.ID – Ketua DPP PSI Furqan AMC menyoroti dengan kritis pemotongan gaji guru yang dikakukan Wali Kota Bekasi terhadap Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi.
“Menurut perwakilan guru P3K Bekasi, tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) mereka dipotong hingga 75% tanpa ada kesepakatam dari P3K,” ujarnya melalui pesan yang diterima redaksi KAPOL.ID pada Rabu (12/4).
Kebijakan Wali Kota Bekasi ini sungguh zalim dan tidak berperikemanusiaan.
“Apalagi ini menjelang lebaran, gak kebayang himpitan ekonomi yang dialami para guru. Wali Kota dan Bupati jangan seenaknya potong gaji guru,” tegas Furqan AMC.
“Mendidik itu pekerjaan mulia, karena itu guru wajib dimuliakan,” kata dia.
Bentuk pemuliaan yang paling dasar adalah memastikan gaji mereka layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga mereka bisa fokus mengajar.
Lebih lanjut Furqan membandingkan gaji yang diterima guru P3K dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi.
“UMK Kota Bekasi aja Rp 5,1 juta. Kenapa gaji yang diterima guru P3K di bawah UMK? Setelah itu dipotong pula 75%. Yang diterima akhirnya cuma Rp 1,5 juta, bahkan bisa lebih rendah,” ungkap Aktivis 98 ini.
Furqan menegaskan dukungan PSI terhadap aksi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi yang menggeruduk kantor Walikota Bekasi Senin (10/4) memprotes pemotongan sekitar 75% Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) Guru tanpa ada kesepakatan dari P3K.
Menurut Kordinator Aksi Mulyono, TPP mereka terjun bebas dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 1,5 juta. Itupun pasih dipotong lagi kalau sakit atau tidak hadir karena keperluan lain, termasuk pajak. Sehingga kadang yang diterima di bawah 1,5 juta.
Sementara itu ASN lainnya hanya dipotong 3% setiap bulannya berdasarkan peraturan perudang-undangan P3K bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulyono mengungkapkan pemotongan ini sudah terjadi sejak Januari 2023.
Pemkot Bekasi sempat berjanji pada bulan Maret akan menaikkan kembali potongan TPP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 3,5 juta, namun sampai sekarang belum ada.***