KAPOL.ID–Dalam satu semester terakhir, 2022, laporan terkait kasus perundungan yang masuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya baru dua. Satu di Kecamatan Cigalontang dan satu di Kecamatan Singaparna.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya, An’an Yuliati mengemukakan bahwa dua kasus itulah yang pihaknya tangani. Kasus di Kecamatan Singaparna bahkan sampai memakan korban jiwa.
“Sebelumnya tidak ada laporan. Tahun ini baru dua kasus itu ya yang kita tangani,” terang An’an, Selasa (26/7/2022).
Lain halnya dengan kasus kekerasan seksual pada anak. Kata An’an, kasus ini cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 misalnya, ada 24 kasus kekerasan seksual dari 36 kasus kekerasan yang P2TP2A tangani.
Sementara pada 2019, sebanyak 24 kasus pelecehan seksual dari 49 kasus kekerasan. Pada 2020 lebih tinggi lagi, ada 100 kasus. Adapun pada 2021, ada 37 kasus pelecehan seksual dari 49 kasus kekerasan.
“Kalau tahun 2022, dari Januari sampai sekarang ada sebanyak 48 kasus yang terdiri dari 31 kasus pelecehan seksual dan dua kasus perundungan serta kasus lainnya,” lanjut An’an.
Adanya penambahan angka-angka tersebut dari tahun ke tahun tidak berarti kasusnya meningkat. Kata An’an boleh jadi karena kesadaran masyarakat untuk melapor semakin tinggi. Karena pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi.
Peran Bersama
Sementara untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak, An’an menyadari bahwa bukan sepenuhnya tugas pemerintah. Karena itu ia berharap masyarakat dan pihak lain juga ikut berperan aktif.