KAPOL.ID-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur pada Dinas PU Kota Banjar periode 2012-2017.
Kali ini, komisi anti rasuah tersebut mulai menyasar sejumlah mantan pejabat. Dua orang mantan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, yakni Drs. Sodikin SH dan H. Fenny Fachrudin.
Keduanya dimintai keterangan pada, Kamis (22/10/2020) di Gedung Merah Putih di bilangan Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Namun, H. Fenny Fachrudin tidak terpantau masuk memenuhi panggilan KPK RI.
Drs. Sodikin datang berjalan kaki dari arah Hotel Royal Kuningan, menggunakan pakaian batik dibalut jaket berwarna coklat.
Dia mengaku belum mengetahui pemanggilan dirinya terkait kasus yang mana.
“Hanya memenuhi undangan sebagai saksi, dalam kasus apa saya kurang tahu,” katanya.
Mantan Wakil Direktur RSUD Kota Banjar, H. Rachwan yang turut diperiksa untuk kesekian kalinya, tidak memberikan keterangan berarti seraya berlalu menuju gedung Merah Putih.
Seorang kontraktor, atasnama Gilang Gumilang pun turut diperiksa hari ini. Dia mengaku, sebelumnya sudah pernah memenuhi panggilan KPK RI, namun tidak jadi diperiksa.
“Waktu itu, suhu tubuhnya sedang tinggi. Sehingga tidak dipersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan. Mungkin karena adanya protokol Covid,” katanya.***