TARKI, (KAPOL).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pelaku pembunuhan seorang sopir taxi online dengan hukuman seumur hidup.
Perilaku keduanya dinilai sangat sadis sehingga dianggap hukuman berat sangat cocok untuk keduanya.
“Perbuatan yang dilakukan dua pelaku terhadap korbannya sungguh sangat sadis sehingga kami melihat hukuman seumur hidup cocok untuk mereka dapatkan,” ujar Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Jumat (4/10/2019).
Dikatakannya, kasus tersebut saat ini sudah memasuki masa persidangan bahkan agenda tuntutan JPU.
Sidang selanjutnya, yakni Senin (7/10/2019) akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Menurut Dapot, jika memang tujuan para pelaku hanya ingin merampas kendaraan yang dibawa korban, hal itu sebenarnya saat itu sudah didapatkannya.
Namun ternyata para pelaku punya niat lain untuk menghabisi nyawa korban dan itu dilakukan dengan cara yang terbilang sadis.
Setelah korban dicekik dan dipukul dengan kapak tuturya, sebenarnya korban sudah tak berdaya dan tak mungkin melakukan perlawanan.
Namun para pelaku tak merasa puas dan mereka malah meletakan tubuh korban yang sudah tak berdaya itu di tengah jlan untuk selanjutnya tubuh korban digilas dengan kendaraan beberapa kali.
“Perbuatan keji inilah yang menurut penilaian kami para pelaku pantas mendapatkan hukuman berat yakni hukuman penjara seumur hidup. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pra penjahat karena selama ini kasus serupa sudah sangat sering terjadi,” katanya.
Dapot menyebutkan, sebelum menentukan tuntutan hukuman untuk para pelaku, pihaknya juga terlebih dahulu telah berkonsultasi termasuk dengan Kejati dan Kejagung. Semuanya sependapat dengan tuntutan tersebut.
Selain itu Dapot juga menjelaskan hingga sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya unsur lain yang dianggap bisa meringankan hukuman bagi para pelaku.
Satu-satunya hal yang dianggap bisa meringankan hanyalah pengakuan mereka yang membenarjkan telah melakukan apa yang dituduhkan.
Namun demikian tambahnya, untuk putusan nantinya tentu sepenuhnya tergantung pada majelis hakim.
Apabila putusan pengadilan nantinya tak sesuai tuntutan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh upaya hukum, salah satunya banding.
Lebih jauh Dapot mengungkapkan, kasus pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku yakni JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) terjadi pada 30 Januari 2019 lalu. Mereka dengan sadis telah membunuh seorang sopir taxi online bernama Yudi alias Jablay (26), sopir taxi online warga Bandung.
Kepolisian baru menerima laporan pembunuhan tersebut pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban di sebuah jurang di kawasan Kecamatan Cikajang.
Setelah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku, polisi melakukan proses hukum hingga akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
“Para pelaku yang terlilit hutang, sengaja memesan mobil rental dan minta diantar ke Garut dari Bandung. Pelaku mencari mobil rental dari internet akan tetapi setibanya di Garut, para pelaku malah membunuh korban dengan maksud untuk merampasa kendaraan yang dibawa korban,” ucap Dapot.
Masih menurut Dapot, para pelaku membunuh korbannya dengan cara yang terbilang sadis.
Korban sempat dicekik dan dipukul menggunakan kampak hingga akhirnya korban tak berdaya.
Tak cukup sampai di situ, tubuh korban kemudian digilas menggunakan mobil dan selanjutnya jasad korban dibuang ke jurang di kawasan Kecamatan Cikajang.(KAPOL)***