KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga kuat menjadi dalang aksi pengeroyokan di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Aksi brutal yang meresahkan warga tersebut, disinyalir kuat dipicu akibat para pelaku yang nekat menenggak minuman keras (miras).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihak kepolisian telah resmi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Sabtu dini hari (04/07/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., membeberkan secara rinci kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis (02/07/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, korban yang diketahui bernama M Fadhil R Badawi, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, Tasikmalaya, menjadi bulan-bulanan para pelaku.
Akibat amukan massa di bawah pengaruh alkohol tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius pada bagian bibir dalam bawah sebelah kiri akibat hantaman kepalan tangan.
”Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban,” ungkap AKP Herman Saputra, Senin (6/7/2026).
Dalam perkara ini, tim penyidik Sat Reskrim Polres Garut bergerak taktis dan berhasil menciduk dua orang tersangka utama. Keduanya yakni berinisial DB alias I, dan DW alias N. Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka merupakan warga asli Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
”Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan di Mapolres Garut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Polres Garut pun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan dan premanisme. Polisi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketenteraman warga.
Masyarakat Garut juga diimbau untuk selalu menyelesaikan setiap konflik dengan kepala dingin melalui jalur hukum, demi menjaga situasi Kamtibmas di Kota Intan agar tetap aman, damai, dan kondusif. (AM)






