BISNIS

Dukung Produsen Dalam Negeri, MUI Beri Panduan Produk Lokal yang Layak Digunakan

×

Dukung Produsen Dalam Negeri, MUI Beri Panduan Produk Lokal yang Layak Digunakan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan masyarakat Indonesia untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri sekaligus memboikot segala produk atau perusahaan yang terafiliasi Israel. Seruan tersebut diungkapkan dalam Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta Barat, Rabu (31/7/2024).

Selain dari MUI, forum tersebut menghadirkan sejumlah tokoh, antara lain Ketua Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) Pengurus Pusat Muhammadiyah Imam Addaruqutni, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur), Pembina Majelis Rasulullah SAW Habil Nabiel Al Musawa, Anggota DPD RI Fahira Idris, dan beberapa tokoh lainnya.

Ketua MUI bidang Dakwah, M Cholil Nafis, mengatakan ajakan ini merupakan inti dari fatwa terbaru MUI, yaitu Fatwa Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri. Fatwa tersebut diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Cholil.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan fatwa ini semakin memperkuat fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram. “Fatwa ini juga yang menjadi tonggak gerakan boikot terhadap produk-produk terafiliasi Israel,” ujar dia.

Asrorun menjelaskan, Fatwa Ijtima’ Ulama MUI ini tegas mendesak negara untuk menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.

Terkait itu, ada beberapa kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel. Di antaranya yaitu Kepemilikan Nasional: saham mayoritas/pengendali dimiliki individu atau perusahaan Indonesia.

Berikutnya, Karyawan dan jajaran manajemen pengambil keputusan merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dalam praktek bisnisnya, perusahaan induk dan turunannya mengembangkan keberagaman dan inklusivitas. Tidak diskriminatif dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Islam; misal, LGBTQ, libaralisme, tidak mencabut investasi di Israel.

Kriteria lainnya adalah rantai pasokan dalam negeri, dimana melibatkan perusahaan-perusahaan nasional sehingga memberikan manfaat ekonomi pada berbagai sektor dalam negeri. Selain itu, perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya dengan transparansi, etika yang tinggi dan mengembangkan kompetisi yang sehat.

“Penguatan produk nasional akan memiliki banyak efek positif karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri, seiring juga dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional,” ungkapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin, menilai kriteria produk nasional ini mengajak sekaligus mendorong masyarakat untuk berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi produk buatan dalam negeri.

“Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia, di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing,” kata Arif.

Bahkan, lanjut Arif, MUI juga mengonsumsi produk buatan lokal dalam berbagai kegiatan. Misalnya, air minum dalam kemasan (AMDK) seperti Le Minerale dan MR Amanah. Hal ini sebagai tindak nyata terhadap produk lokal buatan Indonesia sekaligus menolak produk apapun yang terafiliasi dengan Israel.

Karena itu, dia berharap langkah ini bisa diikuti oleh masyarakat, terutama umat Muslim sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi melalui belanja produk buatan dalam negeri yang murni atau tidak terafiliasi Israel.***