Kebijakan yang sudah ada di Indonesia mengenai pengelolaan food waste, tertuang dalam:
- Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Namun diantara peraturan tersebut, masyarakat sendiri banyak yang tidak tahu dan bukti konkrit penyelesaiannya tidak terlihat dengan hasil yang signifikan. Ini akibat dari minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan elemen pemerintahan pun terkesan cuek dalam mengatasi permasalahan ini dengan fakta menggunungnya sampah di berbagai TPA di Indonesia. Serta regulasi yang tertuang dalam peraturan pun hanya sebatas formalitas yang tidak terimplementasikan secara nyata.
Maka dari itu, diperlukan formulasi kebijakan yang tepat mengenai permasalahan ini. Berikut rumusan masalah yang dapat dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan apabila ingin melakukan pengurangan sampah:
- Pemborosan sereal di Asia muncul sebagai masalah signifikan bagi lingkungan, dengan dampak besar pada karbon, air biru, dan tanah yang subur. Beras merupakan bagian yang signifikan dari dampak ini, mengingat metode produksi beras dengan intensitas karbon yang tinggi (misalnya, padi adalah penghasil metana utama), dikombinasikan dengan jumlah limbah beras yang tinggi.
- Pemborosan buah muncul sebagai hotspot air biru di Asia, Amerika Latin, dan Eropa karena volume pemborosan makanan.
- Pemborosan sayuran di kawasan industri Asia, Eropa, dan Asia Selatan dan Tenggara merupakan jejak karbon yang tinggi, terutama karena volume pemborosan yang besar.
Seperti halnya setiap masalah saat ini akan berdampak terhadap lingkungan, upaya global perlu dicapai untuk mengatasi masalah limbah makanan. Mulai dari Pemerintah, LSM, petani, konsumen individu, bisnis komersial, dan sektor swasta semua perlu memainkan peran dan bekerja sama untuk memerangi masalah ini.
Pendidikan ulang konsumen harus diperluas, investasi pada infrastruktur pengolahan sampah perlu dilakukan, metode pengumpulan makanan yang sejalan dengan redistribusi harus didiskusikan, sistem pengalihan sampah perlu dibuat untuk sektor komersial dan ritel, dan penelitian lebih lanjut mengenai cara terbaik untuk mendaur ulang dan menggunakan kembali sisa makanan yang tidak dapat dikonsumsi harus dilakukan. Makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia perlu didaur ulang. Dapat digunakan untuk pakan ternak dalam proses produksi pangan, atau bahkan digunakan sebagai kompos rumah di rumah konsumen.












