HUKUM

Ema Sumarna Bongkar Fakta Baru di Sidang Smart City: Cabut BAP 47 M, Akui OPD Patungan Jamu Dewan

×

Ema Sumarna Bongkar Fakta Baru di Sidang Smart City: Cabut BAP 47 M, Akui OPD Patungan Jamu Dewan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Sidang dugaan korupsi proyek Bandung Smart City kembali membetot perhatian publik. Kali ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut adanya pembahasan penambahan anggaran Rp47 miliar untuk Dinas Perhubungan (Dishub) dalam forum informal bersama DPRD di Semarang.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (27/5) di Pengadilan Tipikor Bandung, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusnandi, SH, MH.

“Saya ingin menarik keterangan saya sebelumnya. Tidak ada pembahasan soal anggaran Rp47 miliar di Semarang. Saat itu saya keliru. Saya bingung saat memberi keterangan ke penyidik,” ujar Ema di hadapan hakim.

Tak Ada Pembahasan Anggaran, Tapi Ada “Patungan” Jamu Dewan

Meski membantah pembahasan anggaran di Semarang, Ema justru membuka fakta mengejutkan lainnya: ia meminta kepala OPD “patungan” untuk menjamu para anggota DPRD saat kunjungan kerja tersebut.

“Saya mengoordinasi kepala OPD untuk urunan menjamu dewan selama kegiatan di Semarang,” ungkapnya.

Kunjungan itu, menurutnya, dilakukan untuk menggali inspirasi program Transformasi Transportasi Bandung, dengan menjadikan sistem transportasi Kota Semarang sebagai rujukan.

Anggaran Dishub Naik Tiga Kali Lipat, Disebut ‘Dinamika’

Yang juga tak kalah menyita perhatian adalah fakta bahwa anggaran Dishub naik dari Rp16,5 miliar menjadi Rp47 miliar.

Menjawab pertanyaan jaksa, Ema menyebut kenaikan tersebut sebagai hasil dari “proses dinamis” dalam pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif.

“Memang awalnya Rp16,5 miliar, lalu berkembang jadi Rp26,5 miliar dan akhirnya mencapai Rp47 miliar. Ini karena dinamika dalam forum pembahasan bersama DPRD,” katanya.

Namun, ketika ditanya apakah lonjakan anggaran tersebut berasal dari usulan terdakwa Riantono, salah satu anggota DPRD, Ema kembali memberi jawaban mengambang. Ia hanya menyebut aspirasi muncul dari OPD setelah isu #BandungPoek—keluhan soal penerangan jalan umum-ramai di media sosial pada Agustus 2022.

Disudutkan Hakim Soal Fee, Ema: “Saya Tidak Tahu”

Suasana sidang makin memanas saat hakim menyentil dugaan pemberian fee kepada anggota DPRD setelah nota kesepakatan anggaran disetujui.

“Masa Anda tidak tahu? Anda kan Sekda, dan juga Ketua TAPD,” ujar hakim tajam.

“Saya tidak tahu untuk hal itu, Yang Mulia,” jawab Ema singkat.

Empat Legislator Kota Bandung Jadi Terdakwa

Kasus korupsi proyek Smart City ini menyeret empat anggota DPRD Kota Bandung ke kursi terdakwa:
Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Mereka didakwa menerima gratifikasi terkait pembahasan dan pengesahan anggaran Dishub Kota Bandung.

Pencabutan keterangan oleh Ema Sumarna dianggap bisa mengubah arah sidang.

Apakah ini murni klarifikasi atau bagian dari skenario penyelamatan? Publik kini menanti apakah langkah Ema justru membuka fakta baru atau menutupi jejak korupsi berjemaah di balik proyek digitalisasi kota. ***