KAPOL.ID–Babak lanjutan dari sekelumit persoalan penambangan pasir di sekitar gunung Galunggung: sejumlah pengusaha tambang pasir berizin mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Para pengusaha tambang pasir itu datang dengan mengatasnamakan Forum Galunggung Bersatu. Forum tersebut memayungi enam perusahaan tambang pasir berizin.
Ketua Forum Galunggung Bersatu, H. Ijang Suryana mengemukakan bahwa anggota forum bisa betambah menjadi tujuh, jika CV Trican yang beroperasi di Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang, resmi bergabung.
“Antara kami dengan CV Trican sudah terjalin komunikasi. Tinggal kita menindaklanjutinya. Karena Forum Galunggung Bersatu ini memayungi perusahaan tambang pasir yang legal,” ujar Ijang, Senin (12/4/2021).
Kedatangan Forum Galunggung Bersatu ke DPRD sendiri bertujuan untuk mengonfirmasi terkait nota komisi Komisi III. Pasalnya, beberapa waktu lalu Komisi III mengeluarkan nota komisi terkait menertiban semua perusahaan tambang pasir.
Ijang menekankan bahwa perusahaan tambang pasir yang dinaunginya memiliki prinsip tidak mendolimi pihak manapun. Termasuk soal dampak lingkungan, yang belakangan banyak dipersoalkan beberapa pihak.
“Soal dampak lingkungan, justru kami Forum Galunggung Bersatu memiliki tugas dan fungsi menegur juga terhadap keanggotaan,” katanya.
Lagipula, lanjutnya, menyoal permasalahan perusahaan tambang pasir bersifat parsial. Satu pelaku usaha akan mengalami persoalan yang berbeda dengan pelaku usaha lain. Karena itu tidak bisa divonis semua tambang bermasalah.
Prinsip lain dari perusahaan tambang pasir di bawah Forum Galunggung Bersatu, kata Ijang, adalah siap bertemu kapan dan dengan siapa pun. Karena pihaknya pun butuh pihak lain sebagai media kontrol.
“Bagi berbagai forum, LSM, dan media massa; kami selalu siap untuk mendengar apa sih kekurangan kami. Bukan kesalahan, karena kesalahan nanti bicaranya di pengadilan,” tambahnya.
Bahkan, kalaupun ditemukan indikasi pelanggaran; para pengusaha tambang pasir siap ditegur. Baik oleh birokrasi, pemangku kebijakan, bahkan penegak hukum sekalipun. Asalah kajiannya atas pelanggarannya memang benar.
Ijang juga mengingatkan banyak hal positif di balik aktivitas pertambangan pasir. Antara lain dari sudut ketenagakerjaan. Penutupan tambang berarti akan banyak tenaga kerja yang jadi korban.
“Selain dari sisi ketenagakerjaan, juga soal PAD. Bahkan pajak pratama kami juga langsung ke pusat. Kami ini kan perusahaan yang dilindungi undang-undang, karena legal,” tandasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana memaparkan bahwa setelah pertemuan tersebut sejatinya tidak ada persoalan. Perusahaan tambang pasir berizin tetap bisa beroperasi.
“Adapun soal izin, bagi kami, yang belum punya izin, segera urus izinnya. Yang sudah punya izin tetapi sudah habis, segera juga perpanjang. Proses izin kan tidak rumit juga, walaupun memang izinnya ada di tingkat pusat,” ujar Aang.
Sementara terkait dampak lingkungan yang dikeluhkan sejumlah pihak, Komisi III siap memfasilitasi untuk duduk bersama. Dalam forum tersebut masing-masing bisa beradu argumen.
“Itu juga kalau diperlukan. Kalau tidak, misalnya melalui pertemuan ini sudah jelas segala macamnya, ya tidak usah juga. Karena kami juga sudah melakukan peninjauan ke lokasi penambangan,” tandasnya.