HUKUM

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Laporkan Terkait Aksi Demo Dalam Ruang Sidang ke Polrestabes Bandung

×

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Laporkan Terkait Aksi Demo Dalam Ruang Sidang ke Polrestabes Bandung

Sebarkan artikel ini
Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung melaporkan ke Polisi soal aksi demo atau unjuk rasa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Alias Sasha digelar pada hari Kamis 19 Juni 2024 lalu.

KAPOL.ID – Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung melaporkan aksi demo atau unjuk rasa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Alias Sasha digelar pada hari Kamis 19 Juni 2024 lalu.

Pelaporan ke Polrestabes Bandung ini, dilakukan oleh Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung. Karena dinilai telah melecehkan martabat peradilan di Indonesia.

Derry Lubis selaku Koordinator Forum Komunikasi Aktivis Mahasiwa Bandung, mengatakan bahwa dalam pelaporan ini ia menilai lembaga peradilan tidak dihargai.

Karena, membawa massa pendukung ke dalam ruang sidang dan membentangkan spanduk saat sidang berjalan.

“Sehubungan dengan terjadinya kericuhan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai 5 milar, dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 20 Juni 2024.

Dimana, puluhan pendukung terdakwa Adetya yang kebanyakan wanita, tiba tiba berteriak di ruang sidang, hingga membentangkan spanduk meminta terdakwa Adetya dibebaskan dan membuat situasi tidak kondusif.

Sehingga, akhirnya hakim mengetuk palu menunda sidang.Kami menilai hal itu merupakan perbuatan Contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan,” jelasnya usai melaporkan perihal tersebut ke Polrestabes Bandung, Sabtu 22 Juni 2024.

Hal itu, menurut Derry bahwa sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. bButir 4 Alinea ke-4 UU ini berbunyi “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court”.

Diakui Derry, bahwa kejadian di pengadilan negeri Bandung Kamis 19 Juni lalu, juga menjadi preseden buruk buat peradilan di Indonesia.

“Saya menilai ini preseden buruk peradilan kita. Dengan adanya penekanan peradilan dengan cara pengerahan massa untuk intervensi hukumanhukuman,” jelas Derry.

Derry melihat, dengan adanya aksi demo dalam ruang sidang, merupakan pelecehan terhadap pengadilan terlebih demo tersebut dilakukan tanpa izin.

“Ada massa tanpa ijin, lalu saat sidang kami dapat info bahwa kuasa hukum melarikan terdakwa dengan membawa keluar ruangan persidangan, ini patut diselidiki,” ujarnya.

Derry selaku koordinator Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung, hari ini melakukan pengaduan masyarakat kepada Polrestabes Bandung, dengan meminta polisi melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pelecehan terhadap peradilan di Indonesia.

“Kami meminta Kapolrestabes Bandung untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang melecehkan sistem peradilan di Indonesia. Yang kedua kami meminta Polisi menindak oknum penggerak massa saat aksi di sidang hari kamis 19 Juni 2024 lalu,” pungkasnya.

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung merupakan wadah
berkumpulnya mahasiswa se Bandung Raya, yang mempunyai tekad bersama untuk penegakan Ideologi Pancasila, baik dalam bidang Politik, Hukum, Sosial, maupun Budaya.

Dalam pengaduan masyarakat ke Polrestabes tersebut, Derry juga menyampaikan tembusan ke Kejati Jabar, Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Kapolda Jabar, ICW dan LBH Kota Bandung. ***