KAPOL.ID – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) Kabupaten Bekasi bersama ratusan anggota menggelar aksi di depan PT. KMK Plastic Indonesia, Jl. Jababeka XI Block G-10 Cikarang Industrial Estate Desa Harja Mekar Kec. Cikarang Utara, Rabu (12/2/2020).
Dipimpin koordinator lapangan Amir Mahmud, mereka menyuarakan tuntutan agar mempekerjakan kembali 19 orang pengurus PUK FSPMI PT KMK Plastik Indonesia yang diberhentikan perusahaan.
Massa berangkat dari titik kumpul omah buruh kawasan industri EJIP Cikarang dengan menggunakan satu mobil komando, mobil pribadi dan sepeda motor.
Pukul 10.30 Wib massa tiba di depan PT KMK Plastik Indonesia kemudian dilanjutkan dengan orasi secara bergantian dari pengurus FSPMI Kab Bekasi. Inti orasi yang disampaikan
“Permasalahan PHK terhadap 19 orang pengurus PUK FSPMI PT KMK Plastik Indonesia sudah dilakukan mediasi oleh Disnaker Kab Bekasi, dan dari pertemuan tersebut Pemda Bekasi melalui Disnaker meminta agar karyawan dipekerjakan kembali, namun pihak perusahaan tetap bersikukuh menolak mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di PHK,” ujar Amir Mahmud.
Menurutnya, sudah selama 1 tahun ini 19 orang pengurus PUK FSPMI PT KMK Plastik Indonesia tidak mendapat gaji, bahkan iuran BPJSnya juga sudah diputus oleh pihak perusahaan sehingga jika berobat ke dokter harus dengan uang sendiri.
Pukul 12.10 Wib massa pekerja melakukan sholat duhur berjamaah didepan pintu masuk PT KMK Plastik Indonesia yang diawali dengan azan oleh salah satu peserta aksi, kumudian dilanjutkan doa diantara azan dan iqomah kemudian sholat dhuhur berjamaah dipimpin oleh Komar (Koordinator garda metal FSPMI Kab Bekasi).
Tuntutan yang disampaikan dalam aksi yakni: “Berikan Hak Kebebasan Berserikat yang dilindungi UU di PT. KMK Plastics Indonesia. Pekerjakan kembali Ketua, Sekretaris dan 10 Orang Pengurus Serikat Pekerja serta 7 Orang Korlap Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT. KMK PLASTICS INDONESIA. Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan yang di putus sepihak. Bayarkan kembali Upah yang dipotong sesuai Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Angkat Karyawan PKWT menjadi Karyawan PKWTT (Kontrak Berkepanjangan).
Selama jalannya aksi unjukrasa mendapat pengamanan dati pihak kepolisian Polsek Cikarang Utara.
Sebelumnya, pada 11 Februari 2020, telah dilakukan perundingan antara Managemen PT KMK Plastik Indonesia dengan PC FSPMI Kab Bekasi terkait tuntutan agar 19 orang pengurus PUK FSPMI PT KMK Plastik Indonesia yang telah diberhentikan perusahaan untuk dipekerjakan kembali, namun pihak perusahaan menolak mempekerjakan kembali ke 19 orang tersebut dan memberikan opsi menambah uang pesangon. (AS)