GARUT, (KAPOL).- Meski belum bekerja secara maksimal sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2019-2024 yang telah dilantik, diambil sumpah serta janjinya, Selasa (13/8) lalu telah menerima gaji pada awal September ini.
Bahkan terhitung sejak diambil sumpah dan janjinya itu, ke lima puluh anggota DPRD tersebut sudah mendapatkan sejumlah fasilitaas.
Selain gaji pokok yang besarannya telah ditetapkan juga sejumlah fasilitas lainnya mereka dapatkan. Bahkan, gaji pertama telah diterimanya setelah 17 hari dilantik.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Garut, Dedi Mulyadi mengatakan, setelah dilantik pada 13 Agustus lalu, tugas anggota dewan yaitu menyusun tata tertib sebagai pedoman mereka bekerja.
Namun sampai saat ini mereka masih menunggu proses pemilihan ketua definitif dan wakil ketua serta yang lainnya.
Dari ke empat partai politik terbanyak peraih suara, baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sudah mengirimkan surat pengajuan nama sebagai wakil ketua.
Sedangkan yang lainnya belum di antaranya dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Ya kalau ke empat partai ini sudah mengajukan nama untuk menjadi ketua dan wakil ketua. Tentunya akan langsung di proses untuk di sahkan oleh Gubernur. Nanti setelah itu baru melangkah ke tahap berikutnya.” ujar Dedi Mulyadi diruang kerjanya, Kamis (6/9/2019).
Menurut dia, sesuai aturan, kalau untuk gaji pertama mereka sudah menerimanya pada awal bulan September ini. Sedangkan anggota DPRD lama terahir menerima pada awal bulan Agustus lalu.
“Jadi bagi anggota DPRD itu menerima gaji sebanyak 60 kali dalam masa satu periode atau selama lima tahun,” ujar Dedi.
Ia menuturkan, besaran gaji anggota DPRD Garut kurang lebih Rp 36 juta an per bulannya. Jumlah gaji itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan lainnya.
Adapun rinciannya gaji pokok atau uang repersentasi sebesar Rp 2.1 juta. Selanjutnya ditambah tunjangan beras anak, istri, keluarga sama dengan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara tunjangan jabatan sebesar 145 persen dari gaji pokok.
“Hitungan tunjangan jabatan 145 persen kali Rp 2.1 juta, ditambah lagi tunjangan perumahan. Kalau Garut tunjangan perumahan 7 kali dari gaji pokok, sedangkan tunjangan transportasi hanya berlaku bagi anggota saja yang nilainya Rp 9.7 juta. Kalau Ketua dan wakil ketua tidak diberi tunjangan transportasi kan mereka menerima inventaris kendaraan,” ujarnya.
Atas dasar aturan dan hitungan itu, kata Dedi Mulyadi, gaji anggota DPRD Garut kurang lebih Rp 36 Juta per bulannya.
“Memang besarannya pariatif dan tidak akan sama, antara Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan yang lainnya. Karena ada perbedaan dalam tunjangan-tunjangan. Tapi nilainya tidak jauh dari angka itu, yakni Rp 36 Juta an per bulannya.” kata Dedi Mulyadi. (KP-14)***