BIROKRASI

Gaji ASN Terlambat, Kewenangan Plt. Wali Kota Sangat Terbatas

×

Gaji ASN Terlambat, Kewenangan Plt. Wali Kota Sangat Terbatas

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Keterlambatan gaji ASN dan belum turunnya rekomendasi dari Kemendagri untuk pelantikan pejabat sempat dibahas oleh Sekjen DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya, Eris Hermawan.

Bahkan membela Plt. Wali Kota Tasikmalaya, M. Yusuf yang tak lain Ketua DPD Golkar Kota Tasikmalaya.

“Meski tugasnya seperti wali kota tapi untuk menandatangani administrasi hal krusial seperti gaji ASN harus dari wali kota.”

“Kewenangannya sangat terbatas, dan posisi itu saat ini tidak mudah,” katanya seusai FGD di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya, Kamis (28/01/2021).

Pihaknya juga terus berupaya sebaik mungkin dengnlan berbagai cara agar hajat hidup ASN tidak terganggu.

Namun ada hal penting terkait hambatan tersebut bisa merembet ke persoalan lain.

“Saya khawatirkan anggaran pembangunan juga tidak jalan. Ujung-ujungnya Plt ini yang disalahkan karena lelet ataupun dan sebagainya.”

“Padahal tidak ada kewenangan Plt untuk menandatangani hal krusial seperti itu. Masih ada di Wali Kota yang notabene saat ini nonaktif,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun KAPOL.ID, sidang Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman di Pengadilan Tipikor Bandung masih berjalan.

Pekan inipun majelis hakim memanggil sejumlah saksi yang meringankan. Belum sampai putusan atas kasus dugaan suap tersebut.

Di sisi lain, FGD perdana yang digelar juga sekaligus mengevaluasi program kerja pasangan Budi-Yusuf selama memimpin Pemkot Tasikmalaya.

“Hasilnya nanti rekomendasi-rekomendasi yang bisa disampaikan ke pemerintah.”

“Mana yang sudah sesuai dengan janji kampanye, mana yang belum. Supaya bisa fokus terhadap target,” ucap Eris.

Pihaknya juga melibatkan internal serta eksternal partai agar diskusi tak hanya dari sudut pandang politik, juga akademis.

“Jadi benar-benar terarah dan ‘meundeul’ hingga sangat teknis rekomendasi itu,” katanya.***