KAPOL.ID – Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (PPSDM HAM) di Kabupaten Sumedang resmi beroperasi, Senin (19/10/2026). Menariknya, gedung tersebut merupakan aset negara hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang kini dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Novita Ilmaris, meresmikan gedung yang diharapkan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan HAM bagi aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga pendidik hingga masyarakat umum.
Peresmian yang berlangsung di halaman Gedung PPSDM HAM itu dihadiri jajaran Kementerian HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Sumedang serta sejumlah pemangku kepentingan.
Kepala PPSDM HAM, Dr. Aditya Sarsito Sukarsono, mengatakan pihaknya telah menjalankan berbagai program penguatan HAM di Sumedang sejak Februari 2026, setelah menerima mandat dari Sekjen Kementerian HAM.
Bahkan, sebelum gedung diresmikan, PPSDM HAM telah bergerak melalui berbagai kegiatan sosial dan pendidikan. Pada Ramadan lalu, lembaga tersebut menyalurkan 1.500 paket takjil dan 2.500 paket sembako.
PPSDM HAM juga menggelar pelatihan penguatan pemahaman HAM bagi 500 guru dari yayasan Islam di Sumedang.
Menurut Aditya, berbagai kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas PPSDM HAM tidak bergantung pada peresmian gedung semata, melainkan langsung dibangun melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Ke depan, program pelatihan akan diperluas dengan menyasar pejabat fungsional, aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum. Penguatan pemahaman HAM bagi berbagai kalangan juga direncanakan berlanjut pada 2027.
Ia berharap keberadaan PPSDM HAM di Sumedang mampu memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan Gedung PPSDM HAM merupakan aset negara yang berasal dari barang rampasan hasil penanganan perkara korupsi oleh KPK.
Pemanfaatannya merupakan hasil sinergi KPK, Kementerian HAM dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Mungki menyebutkan penyerahan aset dilaksanakan pada 6 Januari 2026. Ia mengapresiasi Kementerian HAM yang mampu mengoptimalkan aset tersebut menjadi fasilitas pengembangan sumber daya manusia dalam waktu kurang dari satu tahun.
Menurutnya, pemanfaatan aset hasil penegakan hukum untuk mendukung pelayanan publik menjadi wujud nyata asas kemanfaatan.
Dengan demikian, penanganan perkara korupsi tidak hanya berujung pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset negara secara produktif.
HAM Harus Terasa dalam Pelayanan Publik
Dalam sambutan Menteri HAM RI, Natalius Pigai, yang dibacakan Novita Ilmaris, ditegaskan bahwa peresmian Gedung PPSDM HAM bukan sekadar pemanfaatan bangunan, melainkan bagian dari upaya membangun peradaban yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Novita menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kementerian Keuangan atas sinergi pengelolaan aset negara. Apresiasi juga disampaikan kepada Bupati Sumedang beserta jajaran yang mendukung kehadiran PPSDM HAM di daerah tersebut.
Ia menegaskan, kepercayaan dalam pengelolaan aset negara harus dijawab melalui tiga komitmen, yakni penggunaan secara produktif, pemeliharaan yang baik dan pemberian manfaat nyata bagi masyarakat.
Mengacu pada Pasal 28I ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Karena itu, pembangunan HAM tidak bisa hanya dibebankan kepada satu kementerian. Prinsip tersebut harus terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan kebijakan hingga evaluasi pelayanan publik.
Novita menekankan, keberhasilan pembangunan HAM tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, pelatihan atau kegiatan yang digelar.
Ukuran sesungguhnya adalah perubahan yang dirasakan masyarakat, mulai dari pelayanan yang lebih adil, akses terhadap hak dasar yang semakin terbuka, perlakuan tanpa diskriminasi hingga tersedianya mekanisme penyelesaian ketika hak seseorang terabaikan.
PPSDM HAM pun diharapkan menjadi ruang belajar bersama bagi aparatur sipil negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, perguruan tinggi, pendidik, organisasi masyarakat dan masyarakat umum.
Pendidikan HAM juga harus melampaui pemahaman teori. Pelatihan, diskusi kasus, pengembangan bahan ajar dan kolaborasi lintas lembaga diharapkan mampu mengubah sikap, perilaku serta praktik kerja agar lebih menghormati hak dan martabat manusia.
Sumedang Didorong Jadi Percontohan HAM
Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyambut baik peresmian Gedung PPSDM HAM. Menurutnya, kehadiran fasilitas tersebut sejalan dengan potensi Sumedang sebagai daerah pendidikan yang memiliki sejumlah perguruan tinggi dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan.
Dony juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintahan berbasis data. Pemerintah Kabupaten Sumedang, kata dia, terus mengembangkan layanan informasi digital agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain transparansi, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pelayanan inklusif sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan dan hak yang setara.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyediakan dukungan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan keagamaan di Masjid Agung Sumedang. Upaya tersebut menjadi bagian dari ikhtiar membuka akses yang lebih setara bagi penyandang disabilitas
Dony menilai PPSDM HAM bukan sekadar tempat pelatihan, tetapi juga ruang pembentukan karakter aparatur agar memiliki pengetahuan, kepekaan, empati dan kesadaran untuk memanusiakan manusia.
Ia berharap pelatihan HAM dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan aparatur Pemerintah Kabupaten Sumedang. Dony juga mendorong Sumedang menjadi salah satu daerah percontohan penerapan prinsip HAM di Indonesia
Dengan beroperasinya Gedung PPSDM HAM, tantangan berikutnya adalah memastikan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan mampu melahirkan aparatur yang lebih berintegritas, pelayanan publik yang inklusif serta kebijakan yang benar-benar menghormati hak masyarakat.
- Sebab, keberhasilan pembangunan HAM pada akhirnya bukan sekadar berdirinya gedung atau terlaksananya pelatihan, melainkan sejauh mana masyarakat merasakan keadilan, kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia.












