KAPOL.ID – Bupati Sumedang mengeluarkan surat edaran terkait penutupan aktivitas dunia usaha.
Hal tersebut, mengacu pada edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Dalam surat edaran bupati, disebutkan agar menghentikan seluruh kegiatan produksi yang ada di.perusahaan serta menutup fasilitas operasional.
Juga, yang tak bisa menghentikan secara total diminta mengurangi kegiatannya. Dan, berlaku sejak 23 hingga 30 Maret 2020.
Menyikapi itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Warson Mawardi mengaku ada dalam posisi dilema menyikapi itu.
Jika produksi diberhentikan, bagaimana dengan nasib para pekerja?.
Karena, mereka sangat membutuhkan biaya hidup untuk kebutuhan hidupnya.
Bagi pengusaha pun, memang ada beberapa alat produksi atau mesin yang yang tidak bisa di matikan.
Menurutnya, harus ada poin yang selanjutnya pekerja bisa bergiliran aktivitasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (Gobsi) Asep Budiman, membenarkan telah ada surat edaran tersebut.
“Khusus perusahaan PT. Kahatex mulai besok (Rabu 25 Maret 2020) 50 persen pekerja diliburkan selama dua hari dan bergiliran,” ujarnya. (Ceng/Iwan)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/