POLITIK

Golkar Merapat ke Gerindra, PKS tak Bisa Usung Petahana Wakil Bupati

×

Golkar Merapat ke Gerindra, PKS tak Bisa Usung Petahana Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Dadang M. Nazer

KAPOL.ID – Ketua DPD Partai Golkar yang juga Bupati Kabupaten Bandung, Dadang M. Nazer menguatkan jalinan koalisi dengan Partai Gerindra untuk mengusung pasangan bakal calon Kurnia Agustiana-Usman Sayogi.

Kepastian itu, menurutnya ditandai pertemuan dengan pengurus DPP Partai Gerindra, Eddy Prabowo tempo hari. Selain itu, kata Dadang, akan bergabung juga partai non parlemen, Partai Perindo.

“Partai Golkar berkoalisi dengan Partai Gerindra dengan mengusung pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi sebagai cabup dan cawabup yang akan didaftarkan ke KPU Kab. Bandung,” katanya.

Ditegaskan, kader Partai Golkar yang ditenggarai menyeberang ke partai lain akan dievaluasi dan ditindak. Setelah mendapat desakan dari seluruh pengurus kecamatan, untuk memecat anggota legislatif, baik di pusat atau daerah yang pindah ke partai lain untuk maju dalam Pilkada.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat mengapresiasi keinginan Partai Golkar yang akan mengandeng partainya itu. Namun menurutnya rekomendasi DPP terkait arah koalisi hingga sekarang ini belum turun.

“Sehingga belum bisa memastikan apakah akan berkoalisi bersama Golkar atau dengan partai lain. Pihaknya, kader di daerah hanya menunggu instruksi DPP Partai Gerindra,” katanya.

Pada Pilkada Kab. Bandung 2020, disebut-sebut sudah ada tiga pasangan bakal calon yang nyaris dipastikan akan mendaftar ke KPU tanggal 4 s.d. 6 September 2020 mendatang antara lain, Kurnia Agustina – Usman Sayogi (Golkar dan Gerindra), Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan (PKB, NasDem dan Demokrat) dan Yena Iskandar Ma’soem – Atep Rizal (PDI-P dan PAN).

Sedangkan partai terbesar kedua setelah Partai Golkar — dengan raihan 10 kursi di DPRD Kab. Bandung — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan tidak bisa mengusung calon petahana, Wakil Bupati Gun Gun Gunawan tanpa berkoalisi.

Pasalnya, syarat pengajuan pasangan bakal calon dari partai politik atau gabungan partai politik ditetapkan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD Kab. Bandung yaitu 11 kursi.