KAPOL.ID – Pada hari pertama pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menerima persyaratan pencalonan H. Abu Bakar Sidik dan H. Sirojudin sebagai sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang diusung PDIP, PKB dan PPP.
Komisioner KPU kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraa, Budi Ardiansyah menjelaskan berdasarkan verifikasi berkas syarat pencalonan bakal pasangan H. Abu Bakar Sidik-H. Sirojudin dinyatakan diterima dan memenuhi syarat.
Menurutnya, pasangan kandidat dari Koalisi Bersih Menuju Sukabumi Harmoni itu telah menyerahkan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan. “Sudah dipenuhi dan dinyatakan lengkap,” ujarnya Jumat (4/9/2020).
Sejak tanggal 4-5 September 2020 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00 – 24.00 WIB bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi pendaftaran pasangan bakal calon difasilitasi KPU.
- “Tentunya, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-I9,” katanya.