KANAL

Harry Nurul Fuad: Manfaat DBH Panas Bumi Harus Dirasakan Masyarakat

×

Harry Nurul Fuad: Manfaat DBH Panas Bumi Harus Dirasakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sekretaris Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Harry Nurul Fuad menjelaskan, dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi yang diperoleh pemerintah daerah dari kegiatan pengolahan panas bumi untuk pembangkit listrik, manfaatnya harus bisa dirasakan langsung untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi nara sumber pada kegiatan Diseminasi Informasi dan Diskusi tentang Bonus Produksi Panas Bumi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Garut, Senin (7/12/2020) di Hotel Harmoni, Cipanas Garut.

Ia pun menjelaskan, selama ini dana bagi hasil panas bumi termasuk di Kabupaten Garut digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, sehingga manfaat secara langsung tidak bisa dirasakan oleh masyarakat sekitarnya.

Kebijakan inilah lanjut Harry yang belum bisa diterima oleh masyarakat.

Kalau saja katanya, dana bagi hasil tersebut bisa diberikan langsung kepada masyarakat sekitar, pasti mereka pun akan bisa lebih menerima kehadiran industri panas bumi ditengah-tengah mereka.

“Sekarang, harusnya pemerintah daerah mulai mengidentifikasi serta membuat pemetaan sumber daya ekonomi masyarakat, lalu melakukan penyusunan program ekonomi berkelanjutan. Kalau masyarakat sekitar bermata pencaharian sebagai petani buatkanlah program pengolahan pasca panen, lalu siapkan pula regulasi pemasaran dan bantu promosinya,” tutur Harry.

Sementara itu, nara sumber lainnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Agus Ismail yang akrab disapa Agis menerangkan, sebagai daerah penghasil panas bumi, selama ini Kabupaten Garut memang mendapatkan manfaat langsung dana bagi hasil dari industri panas bumi.

Dana bagi hasil termasuk dari panas bumi lanjut Agis, secara keseluruhan masuk pada kas negara dalam bentuk dana pertimbangan yang jumlahnya tidak lebih dari 7 % , dimana sesuai peraturan bupati, dari nilai tersebut 50 % dana bagi hasil panas bumi dialokasikan untuk daerah sekitar.

Khusus dana bagi hasil panas bumi tambah Agis, sesuai perencanaan pembangunan daerah yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disusun oleh kepala daerah, pengalokasiannya telah diatur dalam peraturan bupati nomor 53 tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertangungjawaban pemanfaatan bonus produksi panas bumi dan peraturan bupati nomor 126 tahun 2019, tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang bersumber dari bonus produksi panas bumi.

Kasubdit Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Budi Herdiyanto menjelaskan, agar manpaat dana bagi hasil benar-benar bisa tepat guna diperlukan adanya upaya pendampingan bagi pemerintahan desa dan kecamatan yang berada di kawasan kerja panas bumi.

“Ini sangat perlu dilakukan agar dana bagi hasil panas bumi yang diberikan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat serta mengangkat indeks pendidikan juga tingkat kesehatan masyarakat,” tutur Budi.

Di Garut sendiri lanjut Budi, terdapat tiga lahan panas bumi yaitu Darajat, Kamojang dan Karaha yang harus dipertahankan keberadaanya, bahkan lebih ditingkatkan agar dana bagi hasilnya bisa lebih meningkat.

Tentu saja katanya, upaya tersebut harus mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya para stake holder pengusaha panas bumi, dari mulai badan usaha, pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga masyarakatnya.

“Karena memiliki peran yang sangat penting dalam upaya edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat soal peran strategis dan kontribusi yang bisa diambil masyarakat dalam pemanfaatan energi panas bumi. Disini kami melihat, insan pers pun merupakan salah satu stake holder dari pengusaha panas bumi,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Ketua PWI Kabupaten Garut, Ari Maulana Karang pun mengatakan, karena, Garut menjadi kabupaten penghasil panas bumi terbesar di seluruh Indonesia, dana bagi hasil panas bumi yang didapat dari Garut, harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Garut.

Ari juga berharap, panas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan, bisa menjadi harapan besar bagi pengembangan energi ke depan.

Karenanya lanjut Ari, semua tata kelola tentang panas bumi, termasuk dana bagi hasil, harus bisa menunjukan nilai-nilai positif di masyarakat. ***