GARUT, (KAPOL).- Jika pihak sekolah atau guru secara pribadi menjual atau menyuruh membeli buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS) mata pelajaran.
Maka para orang tua siswa atau siswa itu sendiri baik di tingkat SD maupun SMP harus berani menolaknya.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Garut, Totong di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2019).
Menurut Dia, soal buku pelajaran baik untuk siswa SD maupun SMP telah disediakan oleh Pemerintah yang anggarannya diberikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Makanya saya himbau agar para orang tua harus berani menolaknya. Apapun alasannya, mau buku atau LKS, Ya harus berani menolak atuh,” ujarnya.
Totong mengaku sudah cape menjelaskan soal praktek jual beli buku atau LKS di sekolah.
Karena masalah jual beli buku ini sudah dijelaskan dan di intruksikan kepada semua penyelenggaraan pendidikan sejak jauh jauh hari.
Bahkan, ia juga menyebutkan telah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak menjual buku kepada siswa karena akan membebani orang tua.
Para orang tua siswa itu tidak semuanya memiliki kemampuan ekonomi yang mapan. Menurut Totong, sebelumnya juga pihaknya telah melayangkan surat larangan penjualan buku atau LKS.
“Surat tersebut menyampaikan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidik Pasal 45. Yaitu, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku, seragam, atau pungutan lainnya,” ujarnya.
Akan tetapi, Totong pun merasa tidak keberatan jika sekolah atau guru menyuruh membeli buku untuk menambah wawasan dalam pelajaran.
Namun, sifatnya tidak memaksa dan tidak membebankan pada orang tua.
Sementara itu, sejumlah orang tua siswa yang sempat dimintai komentarnya mengatakan, masalah praktek jual beli buku atau LKS, baik itu di SD, SMP, maupun SMA/SMK tidak akan hilang selama aturan itu tidak dilengkapi dengan sangsi terhadap guru atau sekolah.
“Bagi kami masalahnya bukan berani atau tidak berani menolaknya. Mestinya Disdik itu tegas kepada sekolah atau guru yang menjual buku atau LKS. Silahkan orang tua lapor, selanjutnya sekolah atau guru yang menjual buku atau LKS di tindak. Misalnya BOS nya tidak akan cair atau sangsi lainnya,” katanya. (Dindin Herdiana)***