HUKUM

HS Jadi Tersangka KPK, FRDB Tidak Kaget

×

HS Jadi Tersangka KPK, FRDB Tidak Kaget

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ternyata sudah mencantumkan nama mantan Walikota Banjar dua periode, HS sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2020 lalu.

Hal itu terungkap saat Forum Reformasi Dinasty Banjar (FRDB) menggelar keterangan pers di kawasan kuliner Sampih, Desa Rejasari, Kec. Langensari Kota Banjar, Selas (19/01/2021).

Rupanya FRDB sudah tidak aneh lagi dengan penetapan HS sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur di Dinas PU Kota Banjar.

“Sebetulnya dari surat panggilan yang beberapa kali kami terima dari KPK sudah mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ir. Soedrajat seraya menunjukan sejumlah bukti surat panggilan.

Pihaknya pun mempertanyakan sikap para legislator di DPRD Kota Banjar yang seolah acuh terhadap dugaan korupsi di Kota Banjar.

Padahal, salah satu peran DPRD yakni pengawasan selain legislasi.

Ditambah lagi, sejumlah ketua partai pernah dan sedang duduk menjadi Anggota DPRD Kota Banjar.

“Peran dan fungsi DPRD Kota Banjar hingga saat ini belum kami rasakan. Langkah minimal, dilakukan pemanggilan eksekutif untuk dimintai keterangan tentang kondisi terkini,” katanya.

Aktifis FRDB lainnya, Andi Hermawan mengatakan sejak awal Juli 2020 lalu, status tersebut sudah diketahuinya.

Namun karena menyangkut etika disebabkan belum diumumkannya status tersebut oleh KPK RI, dirinya enggan berkomentar.

“Jadi kami heran saja ketika ada media yang memberitakan belum ditetapkannya HS sebagai tersangka.”

“Jika begitu, bukti di surat panggilan saksi-saksi KPK mencantumkan status itu. KPK nya juga selama ini tidak pernah menyangkal atau mempermasalahkan,” katanya.

Andi menambahkan penanganan korupsi oleh KPK RI saat ini terbilang cukup alot dan melibatkan begitu banyak pihak.

Hal itu berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi ciri khasnya KPK RI.

“Memang tidak bisa disamakan antara kasus OTT dan Banjar yang bukan OTT. Bahkan mungkin tidak hanya dalam satu kasus saja.”

“Sehingga diperlukan kesabaran untuk tahu kebenaran dugaan korupsi tersebut,” katanya.***