KABAR POLISI

IJ Terlilit Utang Judi Online, Pura-pura Kena Begal, Berakhir di Kantor Polisi

×

IJ Terlilit Utang Judi Online, Pura-pura Kena Begal, Berakhir di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
IJ yang terlilit utang judi online membuat laporan palsu seakan-akan menjadi korban pembegalan. Ia pun jadi urusan polisi.

KAPOL.ID–IJ yang merupakan warga Karangmekar, Rancabakung, Kabupaten Tasikmalaya mesti berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan.

Perkara IJ semua mengemuka melalui unggahan video yang dengan sengaja dibuatnya. Pada video tersebut ia mengaku dicegat begal di Jalan Raya Cibalong pada Jumat (20/08/21). Katanya, kunci motor diambil, tas ditarik, bahkan sampai ditodong senjata api.

Warga yang menonton video tersebut merasa iba, karena IJ sampai kehilangan uang sebesar Rp 12 juta. Sebagian warga mengantar IJ membuat laporan ke kantor polisi.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Polsek Cibalong terungkaplah bahwa IJ telah berbohong dan laporannya palsu. Karena ternyata dirinya mengunggah video tersebut untuk mengelabui pemilik uang Rp 12 juta, yang dititipkan untuk uang muka pembelian sepeda motor.

“Kepikiran buat bikin laporan palsu ke polisi pas di jalan. Saya bingung, uang teman saya buat DP motor kepake. Saya kelilit utang judi online,” demikian pengakuan IJ di Mapolsek Cibalong, Minggu (22/08/21).

Hal senada disampaikan Kapolsek Cibalong, Iptu Jaja Hidayat. Katanya, IJ memang terlilit utang judi online hingga belasan juta. Uang titipan itulah yang dipakai untuk membayar utangnya.

“Atas laporan yang mengaku dibegal ini kami langsung menyelidiki. Hasilnya, tidak ada peristiwa pembegalan itu dan pelaku akui tidak dibegal. Justru pelaku menggelapkan uang temanya untuk kebutuhan pribadi,” terang Jaja.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan IJ sebagai tersangka, atas dugaan bahwa video pengakuan jadi korban pembegalan yang sudah menyebar itu telah meresahkan masyarakat.

“Karena itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandas Jaja.