HUKUM

Iklan Rokok Bakal Dilarang

×

Iklan Rokok Bakal Dilarang

Sebarkan artikel ini
Petugas Unit Pelayanan Pajak (UPP) Tanah Abang dibantu Satpol PP melakukan pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12). [suara.com]

KAPOL.ID – Wacana iklan bakal rokok bakal dilarang mencuat, seiring dengan penyelesaian revisi PP 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengawal proses itu dan menegaskan Kementerian Kesehatan berjanji segera menyelesaikan revisi itu.

Meski tidak ada jaminan bahwa revisi aturan akan selesai tahun ini, namun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memiliki komitmen besar untuk menyelesaikannya.

“Alhamdulillah sekarang Menkes komitmen akan menyelesaikan revisi PP 109,” ujar Ketua Komnas PT Hasbullah Tabrani di Jakarta yang ditulis, Rabu (2/6/2021) sperti dilansir suara.com.

Sejak tahun – tahun sebelumnya Komnas PT bersama LSM anti tembakau lainnya cukup konsisten mengawal revisi PP 109 mengingat prosesnya terkesan lamban.

Desakan revisi terus dilakukan kepada regulator agar pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan optimal.

“Pak Budi Gunadi Sadikin dan Wamen mendukung penuh. Senin (31/5) siang akan melakukan acara untuk meminta semua pihak buka mata, meminta Presiden Jokowi buka mata, jangan lihat sebelah mata,” tambah Hasbullah.

Revisi PP 109 penting untuk dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses layanan program berhenti merokok, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok.

Dijelaskan Hasbullah, pasal yang akan didorong diantaranya terkait larangan iklan rokok, grafik iklan rokok 90 persen minimum 70 persen, larangan pengecer dan memfasilitasi klinik berhenti merokok.

“Bersama Menteri yang baru, Komnas PT melakukan action untuk menjelaskan duduk perkaranya risikonya seperti apa dan menjelaskan kondisi negara lain seperti apa,” jelas Hasbullah.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan revisi PP109/2012 akan sangat mendukung upaya pencapaian target bidang kesehatan sebagaimana disebut dalam RPJMN 2020-2024.

“Yang mau direvisi diantaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok electronik dan pelarangan iklan rokok,” ungkap Sumarjati.