KAPOL.ID – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah yang berada di dalam zona hijau ini untuk memulai pembelajaran tatap muka.
Pertama, semua sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet, saranan cuci tangan, hand sanitizer dan lain-lain harus ada. Kedua, adanya akses ke fasilitas layanan kesehatan di sekitarnya. Ketiga, keharusan mengenakan masker. Keempat, adanya alat pengukur suhu tubuh.
Orang tua menjadi faktor penentu utama, tambah Nadiem. Jika orang tua merasa belum aman mengirimkan anaknya ke sekolah, sang anak masih boleh belajar dari rumah.
“Jadi, misalnya, zona itu sudah zona hijau, Pemda sudah mengizinkan, dan satuan pendidikan sudah memenuhi syaratnya. Sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka, tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk pergi ke sekolah,” tuturnya. [gi/em/ft]
Baca juga: Mendikbud Nadiem Putuskan Buka Sekolah di Zona Hijau