KAPOL.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut terpaksa harus memberhentikan seorang amil pelaksana berinisial NY dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat dan internal lain, terkait sejumlah permasalahan pribadi yang melibatkan NY.
Akibatnya, tutur Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, pihak Baznas Kabupaten Garut kerap menjadi sasaran dan didatangi orang-orang yang diduga terlibat dengan permasalahan utang pribadi NY.
Terkait masalah tersebut lanjut Abdullah, Baznas sendiri telah memgambil langkah-langkah sesuai prosedur dan fakta yang ada.
Hingga Baznas Garut pun sempat mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan (SP) 2.
Untuk menangani persoalan ini, jelas Abdullah, pihaknya membentuk panitia internal dan kesimpulannya NY diberikan kesempatan menyelesaikan masalah tersebut dalam batas waktu yang telah disepakati bersama.
Proses ini pun katanya didukung oleh perjanjian yang dibuat secara resmi di atas materai.
Saat itu, lanjut Abdullah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
Hal ini menunjukkan itikad baik untuk mengutamakan asas kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa.
Pendekatan non-litigasi ini disebut sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengingat yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan masalah sesuai dengan kesepakatan bersama tutur Abdullah, maka tida ada jalan lain, pihak Baznas terpaksa harus memberhantikan NY dari pekerjaananya.
“Karena hal ini sangatlah merugikan pihak eksternal dan internal Baznas Kabupaten Garut, kemudian ketidakmampuan yang bersangkutan bisa memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat, maka inilah yang menjadi dasar kuat bagi kami untuk menerima pengunduran dirinya berdasarkan kesepakatan bersama sesuai langkah institusional,” ujar Abdullah, saat memberikan klarifikasi dalam pernyataan resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pemberhentian kerja mantan amil pelaksana, NY, di ruang kerjanya Jumat (27/12/2024).
Terkait tuduhan bahwa Baznas akan mengganti posisi NY oleh pihak tertentu, Abdullah dengan tegas menyatakan, kalau hal itu tidaklah benar adanya, bahkan ia menilai tidak memilikii dasar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah.
“Pernyataan tersebut tidak benar adanya dan seolah-olah memojokkan Baznas. Proses perekrutan kami lakukan secara transparan dan ketat,” tegas Abdullah.
Ia pun menuturkan, Baznas Kabupaten Garut menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini telah mencerminkan profesionalisme dan itikad baik.
Mereka juga mendoakan mantan amil pelaksana tersebut agar mendapatkan kemudahan dalam urusannya ke depan.
“Kami berharap pernyataan ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat posisi Basnas Kabupaten Garut dalam menghadapi tuduhan yang tidak berdasar,” tutup pernyataan tersebut. (Anang KN)***