BIROKRASI

Ironi Kewajiban dan Hak, Puluhan Tahun Lahan Dicaplok Tiang PLN Tanpa Kompensasi

×

Ironi Kewajiban dan Hak, Puluhan Tahun Lahan Dicaplok Tiang PLN Tanpa Kompensasi

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, KAPOL.ID – Persoalan klasik mengenai hak rakyat kecil atas tanah pribadi yang digunakan untuk infrastruktur negara kembali mencuat di Kabupaten Sumedang.

Jaja Sumarja, seorang warga Desa Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang, kini menyuarakan kegelisahannya terkait keberadaan instalasi milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas lahan miliknya tanpa kompensasi selama puluhan tahun.

Kepada Kapol.id, Jumat (27/3/2026), Jaja mengisahkan bahwa tiang listrik tersebut telah berdiri kokoh di tanahnya sejak ia masih kanak-kanak. Namun, hingga saat ini, pihak PLN dinilai abai dalam memberikan hak sewa atau ganti rugi atas pemanfaatan lahan pribadi tersebut.

Ironi Kewajiban dan Hak

Jaja menyoroti ketimpangan antara kewajiban warga membayar tagihan dan hak pemilik lahan yang terabaikan. Sebagai pekerja serabutan yang sedang berjuang di tengah himpitan ekonomi, ia merasa diperlakukan tidak adil.

“Boboraah menang ganti rugi, nu aya urang bayar tiap bulan bayar listrik.. pamajikan urang nu sok bayar ka Alfa na,” ujar Jaja dengan nada getir saat ditemui di kediamannya. Bagi Jaja, di tengah kondisi usaha yang sedang “pahit”, hak sekecil apa pun sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarganya.

Secara regulasi, tuntutan Jaja memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 30 ayat (1), ditegaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang digunakan.

Aturan teknis lainnya, seperti PP No. 25 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2021, juga mengamanatkan bahwa:

Kompensasi diberikan satu kali untuk penggunaan tanah permanen.

Perhitungan nilai kompensasi harus didasarkan pada nilai pasar tanah yang terdampak.

PLN wajib melakukan sosialisasi dan pendataan pemilik lahan yang sah.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak PLN Unit Conggeang belum memberikan jawaban substantif. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, petugas PLN setempat, Tahya, menyatakan dirinya tidak berwenang memberikan penjelasan terkait regulasi kompensasi tersebut.

“Lebih baik dikonfirmasikan kepada bagian yang mengaturnya (kantor area/pusat),” ujar Tahya singkat.

Kini, bola panas berada di tangan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) terkait untuk memberikan klarifikasi transparan. Bagi warga Cibeureuyeuh, keberadaan undang-undang seharusnya menjadi pelindung nyata, bukan sekadar barisan kalimat tanpa realisasi keadilan. (Teguh)***

Tag:
Penulis: Teguh SafaryEditor: Azis Abdullah