KAPOL.ID – Tokoh masyarakat Jatinangor, Ismet Suparmat mengatakan terkait agenda pembahasan pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) yang semula akan dituntaskan Rabu 18 November 2020, ternyata diundur ke tahun 2021.
Ia menuturkan, Itu hasil rapat antara legislatif, eksekutif dan Tim Akselerasi Pembentukan KPJ di Bappppeda Pemkab Sumedang.
“Adapun yang menjadi kendala antara lain, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan dijadikan rujukan saat ini, masih ditetapkan denugan perda,” tandasnya.
Dikatakan, sementara berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru disyahkan, berkaitan dengan tata ruang, bahwa RDTR cukup mekar dengan peraturan bupati.
Menurut Ismet, dengan demikian diperlukan waktu prosesi pencabutan perda RDTR dengan perda lagi.
“Dimana, Bupati memproses Perbup tentang RDTR, apabila perda RDTR telah ditetapkan pembahasan Raperda KPJ akan dilaksanakan tahun 2021,” ungkapnya.
Maka, untuk menunjukkan keseriusan legislatif dan eksekutif akan dibuat nota kesepakatan antara legislatif dan eksekutif bahwa Raperda KPJ akan dijadikan prioritas pembahasan pada 2021.
“Itu pun, Wallahu a’lam. Dimungkinkan langkah terakhir ketika KPJ tahun 2021 kembali diundur, alternatifnya Jatinangor lepas dari Kabupaten Sumedang,” pungkasnya. ***