KAPOL.ID — Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di wilayah Kecamatan Taraju, Tasikmalaya, Senin (29/9/2025). Penyebabnya, sang istri minta cerai, kemudian sang suami mengamuk hingga nyaris membunuhnya.
Lokasi tepatnya di Kapung Ciasta, Desa Pageralam. Sang suami berinisial I tega menganiaya istrinya menggunakan sebilah pisau. Korban pun mengalami luka-luka cukup serius, terutama pada bagian tangan dan badannya.
Kapolsek Taraju, Iptu Ali Mustofa membenarkan adanya kejadian tersebut. Perkaranya kini berada dalam kewenangan Polres Tasikmalaya.
“Iya ada (kasus kekerasan dalam rumah tangga, Red.). Tapi penanganan kasusnya sama unit PPA. Tersangkanya juga sudah diamankan di Polres. Silahkan koordinasi saja sama Unit PPA Polres,” kata Ali.
Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut bermula ketika pada pukul 05.00 WIB, I dari Bandung sengaja mendatangi rumah istrinya. Maksudnya untuk mengutarakan bahwa ia tak ingin bercerai dengan istrinya.
Namun sebaliknya, istrinya justru ingin menggugat cerai, dengan alasan sering menjadi korban KDRT. Perdebatan antara keduanya pun memanas.
Dengan penuh emosi, I menyerang korban dengan menggunakan pisau lipat. Korban pun mengalami luka-luka hingga tak sadarkan diri.
Peristiwa tersebut sempat membuat warga sekitar TKP geram. Bahkan pelaku sempat dikeroyok warga. Beruntung petugas dari Polsek Taraju yang mendapat laporan segera tiba di TKP, sehingga situasi bisa segera terkendali.
“Kita hanya mengamankan pelaku, dan membawa korban ke Puskesmas saja, hingga situasi bisa segera terkendali,” tambah Ali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban mengalami luka robek dan lecet di beberapa bagian tubuh. Antara lain pada punggung tangan, pelipis mata, pipi, dan kepala belakang.
Pelaku juga mengalami luka-luka pada bagian telapak tangan. Akibat goresan senjata tajam yang ia gunakan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau lipat, kendaraan R2, handphone, dan pakaian yang ia gunakan saat kejadian.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv






