HUKUM

JATINANGOR: Pengelola Penginapan Dianiaya, Aksi Pelaku Terekam CCTV

×

JATINANGOR: Pengelola Penginapan Dianiaya, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Sebuah peristiwa kekerasan mencengangkan terjadi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, saat seorang pria menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam pada Sabtu (02/12) lalu sekitar pukul 02.00 wib pagi.

Beruntung, aksi brutal tersebut terekam dengan jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Dalam rekaman CCTV, dua orang pria yang diduga dalam kondisi mabuk terlihat membuat keributan di halaman sebuah penginapan di Jatinangor. Korbannya, diketahui sebagai pengelola.

Korban penganiayaan Murdianto menceritakan kronologis kejadian bermula saat dirinya menegur para terduga pelaku karena sebelumnya mereka membuat kegaduhan ditempat korban.

“Awalnya kami tegur karena membuat kegaduhan, namun karena tidak terima, salah satu terduga pelaku merusak mobil yang sedang diparkir dengan cara menabrakkan sepeda motornya. Setelah itu, mereka kemudian mengejar saya sambil mengeluarkan senjata tajam dan mencoba menusuk ke arah tubuh saya,” ujarnya di Mapolsek Jatinangor, Kamis (07/12).

Murdianto menambahkan, dengan spontanitas dirinya berhasil menghindar dari serangan itu, dirinya hanya mengalami luka ringan ditangan akibat sayatan senjata tajam. Setelah melancarkan aksinya, kedua teduga pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah mengatakan, bahwa kliennya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi disuatu lokasi. Pelapor berencana untuk mengajukan kasus ini untuk diproses secara hukum terhadap terduga pelaku.

“Pelanggaran yang dilaporkan mencakup empat aspek, termasuk dugaan pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHP. Penyelidikan akan melibatkan hasil dari CCTV dan bukti-bukti yang telah terkumpul,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, Insiden dimulai dengan dugaan pengrusakan barang terhadap sebuah mobil. Setelah melakukan pengrusakan, korban keluar dan terjadi cekcok karena korban meminta pertanggungjawaban atas tindakan terduga pelaku.

“Dari cekcok tersebut, terduga pelaku melakukan penggunaan senjata tajam yang melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Menurutnya, kasus ini dilaporkan untuk penanganan lebih lanjut dan penyelidikan agar kasus ini cepat terungkap, serta memberikan efek jera kepada para terduga pelaku.

“Sebelumnya, ketika hendak melakukan pengrusakan terhadap mobil, pelaku terdengar berisik dan mengganggu penghuni ditempat usaha penginapan itu,” katanya.

Resepsionis tempat usaha, kata ia, menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki niat untuk melakukan penyewaan dan menolak untuk menemui siapapun. Oleh karena itu, disarankan mereka untuk keluar.

“Ketegangan mencapai puncaknya saat diluar tempat usaha, ketika terduga pelaku merusak kendaraan. Klien kami meminta pertanggungjawaban dan menahan mereka sebelum pelaku kabur dari lokasi kejadian,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Jatinangor, Kompol Thomas Roger mengaku bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku yang diduga saat kejadian mereka dalam pengaruh alkohol.

“Kejadian ini terjadi di penginapan De Java, dimana dua pria itu sebelumnya membuat keributan. Kami (pihak kepolisian) akan mengungkap fakta sebenarnya dan menangani kasus ini dengan serius,” ujarnya. ***