PARLEMENTARIA

Jawa Timur Berguru ke Jabar, Soroti Terobosan Anggaran Jalan Desa

×

Jawa Timur Berguru ke Jabar, Soroti Terobosan Anggaran Jalan Desa

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari jajaran Komisi A DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (7/4/2026).

​Kedatangan wakil rakyat dari Jawa Timur tersebut bukan tanpa alasan. Mereka datang khusus untuk mengonsultasikan strategi perencanaan program pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan desa yang dinilai berhasil diterapkan di Jawa Barat.

​Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Dj menjelaskan bahwa pihak Jawa Timur merasa terinspirasi oleh kebijakan pembangunan infrastruktur desa yang dijalankan di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

​Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kebijakan bantuan keuangan provinsi (Bankeu) yang dialokasikan khusus untuk perbaikan jalan desa.

​“Komisi A DPRD Jawa Timur berkunjung kesini karena mereka terinspirasi dengan beberapa program, terutama soal pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa di Jawa Barat,” ujar Muhamad Sidkon Dj

​Selama ini, terdapat sekat regulasi yang memisahkan kewenangan pembangunan jalan. Jalan desa merupakan ranah desa, jalan kabupaten milik kabupaten, dan jalan provinsi menjadi tanggung jawab provinsi.

​Namun, Jawa Barat berhasil melakukan terobosan di mana pemerintah provinsi dapat mengintervensi pembangunan jalan desa melalui bantuan keuangan. Hal inilah yang memicu rasa penasaran legislator Jawa Timur.

​“Mereka mempertanyakan hal itu, benar enggak? Mereka menanyakan berapa jumlah maksimal bantuannya, prosedurnya seperti apa, hingga legal standing-nya seperti apa,” kata Sidkon.

​Terkait payung hukum, Sidkon memaparkan bahwa program tersebut tidak didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda), melainkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025.

​Regulasi ini mengacu pada penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

​“Dalam regulasi tersebut ternyata ada celah yang memperbolehkan APBD Provinsi Jawa Barat untuk mengintervensi kebutuhan jalan desa, terutama untuk memperbaiki jalan-jalan di desa,” pungkasnya. (Jae)