KAPOL.ID – Alih fungsi lahan Taman Wisata Ciwulan mencuat setelah Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi berniat menjadikannya ruang terbuka hijau (RTH). Salah satunya dengan menanam banyak pohon durian jenis Musang King dan Duri Hitam.
Atas rencana tersebut, maka ada kemungkinan ada perubahan penanggungjawab atas lahan tersebut. Sejauh ini, menurut Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya (BPKPD), Sutaryo; lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tersebut berada pada kewenangan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora).
“Lahan tersebut secara legalitas tidak ada persoalan. Rencana penanaman pohon durian juga tidak menyalahi aturan, sebab fungsi awalnya memang untuk area rekreasi dan sekarang bergeser ke ruang terbuka hijau,” ujar Sutaryo, Selasa (3/3/2026).
Rencana alih fungsi sendiri bertujuan untuk pemanfaatan lahan jadi lebih produktif. Manfaat ekologisnya juga besar bagi masyarakat, seperti penghijauan dan edukasi lingkungan.
“Hanya saja soal yang berwenang mengelolanya, akan bergeser kepada dinas teknis yang membidangi lingkungan hidup, yakni Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Pemukiman Pemakaman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya (DPU-TRPP-LH),” lanjut Sutaryo.
Untuk proses pengalihan wewenang atas lahan tersebut, masih berlangsung. Sehingga ke depan semakin jelas serta program penghijauan melalui penanaman durian dapat berjalan optimal; serta memberi nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv









