KAPOL.ID–Unit Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Tasikmlaya. Dalam satu bulan ini Polres sudah berhasil membekuk enam orang pelaku.
“Dari enam orang pelaku yang merupakan komplotan dari selatan ini, memang tidak semua pengedar obat terlarang jenis himex, tapi ada juga pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, dalam rilisnya, Senin (20/9/2021).
Polres Tasikmalaya sendiri menghadirkan keenam pelaku ke hadapan awak media. Antara lain Er alias Bucek warga Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal; dengan barang bukti sebanyak 98 pil Hexymer.
Kemudian San warga Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dengan 125 butir pil Hexymer; Jih alis Cacing warga Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal dengan barang bukti sebanyak 5,58 gram tembakau sintetis.
Serta Ija warga Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya dengn barang bukti sebanyak 5,07 gram tembaku sintetis; dan Dik warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong dengan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil Hexymer.
Modus para pelaku variatif. Mulai dari sambil menjual mie ayam seperti di terminal Bantarkalong, hingga menjadi padagang es kelapa muda seperti di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Dari ke enam pelaku tersebut, menurut Kasat Narkoba, pihaknya mengamankan barang bukti hingga lebih dari 1.000 butir pil Hexymer.
“Semua barang terlarang tersebut mereka beli dengan cara online,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Dipraja.