KAPOL.ID – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh dan Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba dan sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-8, yakni pemberantasan tindak pidana narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Narkoba di seluruh Polres jajaran Polda Jabar.
“Kami responsif terhadap laporan dan keresahan yang disampaikan kepada kita. Ini adalah para punggawa Direktorat Narkoba dan Satuan Reserse Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus luar biasa ini,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam Press Realise di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (31/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi (LP) terpisah:
* LP 70 tanggal 21 Mei 2025: Penangkapan terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah di Perum Grand Panghegar Residence Blok E 11 Nomor 12, Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
* LP 71 tanggal 22 Mei 2025: Penangkapan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di depan Rumah Sakit Hermina, pinggir Jalan Ring Road 1 Kavling 23, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
* LP 104 tanggal 9 Juli 2025: Penangkapan pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah yang beralamat di Kampung Rancakomong, Desa Ciwohe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Modus operandi para tersangka adalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya.
Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba. Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial RTH di rumah di Perum Grand Panghegar Residence Blok E 11 Nomor 12, Desa Hegarmanah, Purwakarta
Dari penangkapan ini, disita narkotika jenis sabu seberat 86,99 gram.
Pengembangan lebih lanjut pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka kedua berinisial ARM di depan Rumah Sakit Hermina Bogor. Dari tangan ARM, polisi menyita sabu seberat 1.643,54 gram.
Terakhir, pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 06.00 WIB, tim menangkap tersangka ketiga berinisial H di rumah di Kampung Rancakomong, Desa Ciwohe, Ciseeng, Bogor. Dari tersangka H, disita sabu seberat 1.562,7 gram.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari ketiga tersangka mencapai 3.293 gram. Tiga tersangka, yaitu RTH, ARM, dan H, kini dalam penyidikan lebih lanjut. Empat saksi, MTY, AYR, ES, dan ADA, serta pelapor MRH, telah dimintai keterangan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 miliar dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.” ujarnya
Kombes Pol Albert RD, menambahkan bahwa upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) akan terus dilakukan secara kontinu dan terus-menerus.
“Dari Januari hingga Juli 2025, Polda Jabar beserta jajaran Polres telah melakukan penindakan bagi penyalahguna dan pengedar narkoba,” jelas Kombes Pol Albert RD.
Secara keseluruhan, hasil ungkap kasus dan barang bukti yang berhasil disita Polda Jabar dan jajaran sepanjang tahun 2025 (Januari-Juli) adalah:
* Sabu/Metamfetamin: 8.392,67 gram
* Ekstasi/Inex: 189 butir
* Ganja: 5.855,92 gram
* Tembakau sintetis/cairan biang sintetis: 6.804,56 gram
* Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram
* Psikotropika: 2.580 butir
* Obat keras tertentu (OKT): 5.784.226 butir
“Ini adalah hasil kerja keras satuan reserse narkoba se-Jawa Barat beserta Direktorat Narkoba Jawa Barat,” tegasnya.
“Tidak ada tempat atau sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat dan jaringan narkoba. Negara hadir, negara tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba. Kami akan terus bergandengan tangan merapatkan barisan bersama masyarakat untuk melakukan pemberantasan narkoba.” tukasnya. ***












