BISNIS

KAI Daop 2 Bandung Amankan 1.479 Barang Tertinggal Sepanjang Januari-Juni 2026

×

KAI Daop 2 Bandung Amankan 1.479 Barang Tertinggal Sepanjang Januari-Juni 2026

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memberikan imbauan keras kepada seluruh pelanggan untuk lebih jeli dan teliti terhadap barang bawaannya.

Pasalnya, hingga saat ini angka kasus barang penumpang yang tertinggal di stasiun maupun di dalam gerbong kereta api masih terhitung tinggi.

​Bukan tanpa alasan, berdasarkan catatan resmi KAI Daop 2 Bandung sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, tercatat ada sebanyak 1.479 barang temuan yang tertinggal.

​Jika dikalkulasikan, total estimasi nilai dari ribuan barang yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp899.972.000.

​Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo merinci, dari total 1.479 barang yang tertinggal tersebut, jenisnya sangat beragam. Mulai dari 16 barang berupa makanan, 926 barang kategori biasa seperti pakaian, helm, dan perlengkapan pribadi, hingga 527 barang berharga.

​”Untuk barang berharga yang tertinggal di antaranya meliputi telepon seluler (handphone), laptop, uang tunai, hingga perhiasan,” kata Kuswardojo,

​Ia menegaskan, tingginya angka penemuan barang ini harus menjadi alarm pengingat bagi para penumpang agar tidak terburu-buru saat hendak turun dari kereta maupun ketika meninggalkan area stasiun.

​”Kami mengimbau seluruh pelanggan agar selalu melakukan pengecekan kembali barang bawaannya sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun. Luangkan beberapa saat untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal di rak bagasi, di bawah tempat duduk, maupun di area sekitar,” ujarnya.

​Menurut Kuswardojo, langkah sederhana dengan memeriksa kembali ruang sekitar tempat duduk tersebut sangat efektif untuk mencegah hilangnya barang-barang berharga milik penumpang

​Saat ini, seluruh barang temuan tersebut dipastikan aman karena dikelola langsung berdasarkan prosedur Lost and Found yang berlaku ketat di lingkungan KAI. Petugas di lapangan akan mendata, menyimpan, dan berupaya keras memverifikasi kepemilikan agar barang bisa kembali ke tangan yang berhak.

​Lebih lanjut, Kuswardojo menjelaskan bahwa PT KAI Daop 2 Bandung menerapkan batas waktu penyimpanan yang berbeda-beda tergantung dari jenis barangnya, dengan rincian sebagai berikut:

​Makanan Mudah Basi: Disimpan selama 1 x 24 jam

​Makanan Kering: Disimpan hingga 7 x 24 jam.

​Barang Biasa (Pakaian/Perlengkapan): Disimpan selama 1 bulam

Barang Berharga (Laptop, HP, Perhiasan, Uang): Disimpan hingga maksimal 3 bulan.

​”Apabila barang temuan telah melewati batas waktu penyimpanan dan tidak ada konfirmasi atau tidak diambil oleh pemiliknya, maka KAI akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.

​Untuk barang jenis makanan yang kadaluwarsa akan dimusnahkan. Sementara untuk jenis barang biasa akan disalurkan ke lembaga sosial, dan barang berharga akan diserahkan langsung kepada pihak kepolisian.

​Bagi masyarakat atau pelanggan yang merasa kehilangan atau tertinggal barangnya saat menggunakan jasa layanan kereta api, diimbau untuk segera melapor ke petugas stasiun terdekat atau bisa memanfaatkan layanan Contact Center KAI 121.

​”Semakin cepat laporan disampaikan, maka peluang barang untuk ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya akan semakin besar,” pungkas Kuswardojo. (AM)