Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi perah yang melibatkan empat ASN di Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Garut.
Ia pun mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan pengusutan kasus ini dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Rudy menilai kasus dugaan korupsi sapi perah itu terjadi karena oknum ASN yang terlibat di dalamnya tak memiliki tanggung jawab.
Padahal pemerintah berniat membantu masyarakat Garut agar bisa meningkatkan perekonomiannya.
“Pemerintah pusat punya niat yang baik untuk membantu masyarakat Garut melalui proram pengadaan sapi perah. Namun sayang hal itu malah dimanfaatkan oknum ASN di Disnakan Garut demi mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Rudy, Jumat (18/10/2019).
Dikatakannya, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait adanya lima orang yang telah ditetapkan pihak Kejari Garut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi perah.
Yang lebih memalukan lagi, empat tersangka di antaranya berstatus ASN di Disnakan Garut.
Dari informasi yang diterimanya, tutur Rudy, keempat ASN itu melakukan pelanggaran karena merekalah yang menyediakan sapi yang anggarannya berasal dari APBN tersebut.
Padahal seharusnya pengadaan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang telah memenangkan lelang.
Tak hanya itu, dalam pengadaan sapi pun ternyata ada pelanggaran karena tak sesuai spesifikasi.
Seharusnya sapi perah yang didatangkan adalah sapi bunting dengan usia kehamilan empat bulan.
Namun pada kenyataannya tutur Rudy, tak semua sapi yang dibeli dalam kondisi hamil. Selaim itu ada juga yang usia kehamilannya di bawah empat bulan.
“Intinya keempat ASN itu tak amanah dalam menyampaikan program, begitupun rekanan pemenang lelang. Ini tentu sangat kita sesalkan,” katanya.
Diakuinya, dirinya kurang memahami benar terkait kasus dugaan korupsi itu. Hal ini dikarenakan program itu merupakan bantuan dari pusat tahun anggaran 2015.
Meski sangat menyesalkan kasus tersebut, akan tetapi disampaikan Rudy, pemkab melaui Korpri akan menyiapkan bantuan hukum untuk empat ASN yang saat ini sudah menyandang status tersangka itu.
Keempat tersangka itu tak ada yang berstatus sebagai pejabat struktural tapi hanya sebagai staf.
Di sisi lain Rudy juga tak menyangkal ketika ditanya adanya dugaan penyelewengan program bantuan sapi yang anggarannya berasal dari APBD Garut. Namun ia mengaku tak tahu persis masalahnya seperti apa
“Antara program pengadaan sapi perah dari pusat ini tak ada kaitannya dengan program bantuan sapi yang dari APBD kita. Namun saya sempat mendengar adanya laporan ke polisi terkait dugaan penyelewengan bantuan sapi yang dari APBD,” ucap Rudy.
Menurutnya, bantuan pengadaan sapi dari anggaran APBD bahkan nilainya lebih besar yakni mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Adapun pelaksanaannya sama dengan yang bantuan dari pusat yakni tahun anggaran 2015.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Garut menetapkan empat ASN dan satu penyedia barang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sapi perah.
Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian sebesar Rp 2,4 miliar.
Menurut Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti.
Korupsi yang dilakukan para tersangka bersumber dari APBN tahun 2015.
“Dari empat ASN yang jadi tersangka, satu orang sudah pensiun. Tapi saat melakukan tindak korupsi, satu ASN itu masih aktif bekerja,” kata Deny.
Adapun kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni AS, YY, dan S sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS sebagai penyedia barang. (KAPOL)***