KAPOL.ID –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 38 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Penanganan kasus tersebut dalam kurun bulan Agustus, September, Oktober tahun 2023.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin membeberkan, 38 perkara itu diantaranya 10 perkara penyalahgunaan obat, 10 sabu, empat perkara ganja.
Kemudian tiga perkara senjata tajam, minuman keras satu perkara, pakaian dua perkara dengan berbagai barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.699 butir pil, sabu 66 paket, 8 paket ganja, senjata tajam tiga buah. Minuman keras 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol kaca berisi minuman.”
“Lalu hp 9 buah, barang lainnya 15 buah dan pakaian,” jelasnya usai pemusnahan di Halaman Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara dipotong-potong.
“Barang bukti tersebut dari 38 perkara periode Agustus-Oktober ini. Ketika perkara sudah berkekuatan hukum, ya otomatis barang buktinya harus dimusnahkan,” katanya.
Ia mengatakan, dua kasus paling menonjol yakni perkara penyalahgunaan obat dan narkoba. Hal tersebut menjadi PR bersama untuk meminimalisasinya.
“Ini jadi PR kita bersama. Masyarakat dapat segera melaporkan ketika ada indikasi duganaan penyalahgunaan di wilayahnya,” jelasnya.***