KAPOL.ID – Randy Raynaldo, kuasa hukum pebisnis tekstil berinisial MT, membantah keras tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada kliennya.
Dalam sidang perdana yang digelar di PN Bandung pada Kamis 26 September 2024, MT didakwa melakukan penipuan terhadap PT Sri senilai Rp 100 miliar.
Randy menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
“Kami akan tunjukkan bahwa tidak ada bukti fisik terkait uang Rp 100 miliar itu,” tegasnya.
Kuasa hukum MT juga menyoroti banyak kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Fakta-fakta yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya,” ujarnya.
Dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 3 Oktober mendatang, tim kuasa hukum MT akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Mereka berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua bukti yang diajukan dan memutuskan perkara secara adil.
Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Randy juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berusaha menghambat proses hukum dan menyebarkan berita bohong,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN kelas 1A Kota Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU nomor perkara reg.perkara PDM-803/BDUNG/09/2024.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik. Tim kuasa hukum MT optimis bahwa kliennya akan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. ***