HUKUM

Pledoi 1.200 Halaman Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum: MT Bukan Penipu, Tapi Korban

×

Pledoi 1.200 Halaman Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum: MT Bukan Penipu, Tapi Korban

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Persidangan kasus dugaan penipuan senilai lebih dari Rp100 miliar dengan terdakwa MT (71) kembali menyita perhatian publik.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penasihat Hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.200 halaman, yang isinya membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati, S.H., M.H. dan berlangsung lancar.

Namun karena tebalnya pledoi, pembacaan harus ditunda dan dijadwalkan ulang untuk dua agenda sidang. Dan hari ini Selasa 27 Mei 2025 menyelesaikan pembacaan pledoinya diruang sidang.

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa terdakwa MT adalah korban kriminalisasi, dan kasus ini seharusnya menjadi ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Dakwaan jaksa terlalu dipaksakan. Bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan banyak dimanipulasi dan tidak mendukung pasal 378 KUHP,” tegas DR. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., salah satu penasihat hukum MT.

Pledoi: Tuduhan Penipuan Tak Berdasar

Tim kuasa hukum MT menilai seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan hingga tuntutan jaksa, sarat kejanggalan dan tidak obyektif.

“Kami menemukan banyak perbedaan antara keterangan saksi di BAP dan di persidangan. Ada indikasi tekanan saat penyidikan,” ujar Ricky Mulyadi, S.H., M.H.

Selain itu, tim hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tidak terbukti:

Tidak ada niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum – Dana Rp100 miliar justru telah kembali ke pelapor, bahkan lebih dari itu.

Tidak ada tipu muslihat atau kebohongan – Cek dicairkan oleh pelapor atas dasar hubungan kepercayaan, bukan paksaan.

Tidak ada penggerakan untuk menyerahkan uang secara menipu – Pelapor sendiri yang memegang cek dan mencairkannya ke rekening pribadi dan keluarganya.

Fakta mencengangkan lainnya, dana sebesar Rp101,3 miliar justru sudah ditarik kembali oleh pelapor, bahkan melebihi nominal awal yang dituduhkan sebagai kerugian.

“Bahkan dua dari 385 lembar cek atas nama keponakan terdakwa dicairkan sepihak oleh pelapor, padahal seharusnya dikembalikan,” ujar Yopi Gunawan.

Kritik atas Sikap Jaksa dan Seruan Keadilan

Tim hukum juga mengecam keras penuntut umum karena tetap memaksakan pidana meskipun unsur-unsurnya tidak terbukti sah dan meyakinkan. Mereka menilai asas “in dubio pro reo” telah diabaikan.

“Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah,” ucap Randy Raynaldo, S.H.

Dalam pledoi, mereka mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 812 K/Pid/2011, yang menyatakan bahwa dakwaan tidak boleh berdiri tanpa terpenuhinya unsur hukum secara lengkap.

Terdakwa Harus Dibebaskan
Akhir dari pledoi menegaskan harapan agar majelis hakim bertindak berdasarkan fakta, hukum, dan nurani. Kuasa hukum mendesak agar MT dibebaskan dan seluruh hak-haknya dipulihkan.

“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus berdasarkan kebenaran, bukan tekanan atau asumsi. Terdakwa tidak bersalah,” tutup Kartiko, S.H.***