HUKUM

Kecewa, Meja Kursi Berantakan, Kejadian di Kantor Pertanahan Sumedang

×

Kecewa, Meja Kursi Berantakan, Kejadian di Kantor Pertanahan Sumedang

Sebarkan artikel ini
Meja dan kursi berantakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Sumedang.

KAPOL.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Iim Rohiman menyayangkan insiden yang terjadi di kantornya, pada Rabu (14/9) kemarin.

Dikatakan, ada aksi ketidak puasan warga terdampak Tol Cisumdawu melalui salah satu LSM yang dianggap kurang tepat.

“Sebelumnya, pada Rabu (14/9), kami mengundang beberapa pihak terkait pengadaan dalam pengembangan Tol Cisumdawu,” ucapnya, Jumat (16/9).

Undangan tersebut, untuk mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil sikap terkait permintaan yang mereka mohonkan.

“Namun, pada pelaksanaannya terjadi kejadian yang sangat kami sesalkan. Karena, di dalam forum tersebut terjadi ekspresi terhadap para pihak yang dinggap bukan pada tempatnya,” ujar dia.

Sikap tersebut, sedikit mengganggu suasana pada saat itu.

Dalam artian, tindakan-tindakan tersebut semestinya tidak di lakukan pada saat itu.

“Sebetulnya kami dari kantor pertanahan selaku pelaksana pengadaan cukup memahami jika ada ketidak puasan dan lain-lain,” ujarnya.

Namun, tentunya ketidak puasan atau keberatan itu, alangkah baiknya disampaikan dengan cara yang baik.

Pihaknya pun akan melayani dengan baik apabila mereka penyampaiannya dilakukan secara baik.

Kita pun paham, jika aspirasi mereka (masyarakat) yang keberatan dilindungi undang undang.

Namun, akan lebih baik jika hal tersebut di sampaikan secara baik dan tidak menimbulkan sesuatu yang berkesan kurang baik.

“Langkah kami, kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk instansi terkait,” katanya.

Tentunya, akan koordinasi kepada kepala daerah selaku yang bertanggung jawab terhadap dampak sosial dari pada pengadaan Tol Cisumdawu.

“Akan kami diskusikan terlebih dahulu untuk mengambil langkah kedepannya, agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Menurut dia, LSM tersebut membawa aspirasi dan mewakili masyarakat terkena dampak.

“Aspirasinya, ada yang merasa belum di bayar, terdampak banjir dan itu membutuhkan kajian-kajian sebelum kami mengambil sikap,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengaduan mereka harus dikaji dan ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh.

Sebenarnya, mengundang mereka itu tahapan mencari sulusi terkait pengaduan terdampak.

“Rupanya ada ketidak puasan, sehingga mereka melakukan hal-hal yang tidak patut,” ujarnya. ***