KAPOL.ID –
Barang bukti dari berbagai tindak kejahatan selama 7 bulan dimusnahkan, Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kegiatan ini bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020 di halaman parkir Kantor Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Rabu (22/7/2/2020) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Sri Respatini mengatakan, barang bukti tersebut dari 45 perkara.
Rinciannya pencurian 20 perkara, pidana kesehatan 11 perkara, narkotika 8 perkara, pertambangan 3 perkara, perjudian 2 perkara dan kehutanan 1 perkara.
Pemusnahan tersebut dengan cara diblender untuk ratusan butir narkoba dan psikotropika. Sedangkan ganja kering juga termasuk ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara berupa golok dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong besi.
“Barang buktinya yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Sehingga dapat dilakukan pemusnahan. Ini dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli,” jelasnya.
Menurut Sri, dari 45 barang bukti yang musnahkan paling banyak perkara pencurian. Namun juga kasus narkotika juga masih cukup banyak di Ciamis.
Pemusnahan yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap ini disaksikan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio dan unsur Forkopimda Ciamis. (Ragil)***