KAPOL.ID — Penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023 yang merugikan keuangan negara 9 miliar.
Hal tersebut, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print 1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023,” kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto.
Ia mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan dan telah disidangkan oleh penuntut umum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis.
“Dimana, sejak Tahun 2021 hingga 2023 telah memprakarsai/menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp 9.158.660.776. Berdasarkan putusan hakim tipikor bandung yang bersangkutan dijatuhi hukum penjara selama 8 tahun denda Rp. 500 juta dengan uang pangganti sejumlah Rp.5.642.000.000 susidair 3 tahun penjara,” ucapnya.
“Berdasarkan pengembangan dari perkara terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 sampai 2023 telah bersama-sama dengan Tersangka AJ telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,” katanya.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan S dan persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terpidana FER tidak melakukan perbuatan sendirian melainkan Bersama-sama dengan Tersangka AJ (selaku Pihak Swasta) yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah sebagai nasabah asli atas perbuatannya tersangka Asep Janu turut menikmati dan mendapatkan keutungan sebesar Rp. 4. 157.200.000,” tuturnya.
Dikatakan, tersangka AJ sebelumnya sempat buron hampir 2 tahun, atas kordinasi dan kerja sama dengan pihak intelijen Kejati Jabar dan Jamintel Kejagung pada pukul 17.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Sekarang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan No. 1482/M.2/Fd.2/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025 di Rutan Kelas I Bandung sejak tangal 26 Juni 2025 sampai 15 Juli 2025,” ujarnya.
Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Tersangka dijerat Pasal 2 , Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***