KAPOL.ID–Lebaran Idulfitri hampir tiba. Umat Islam akan menunaikan satu lagi kewajiban: membayar zakat fitrah yang kebanyakan orang melakukannya pada penghujung Ramadan.
Pada praktiknya, membayar zakat di Indonesia bisa menggunakan beras dan uang. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan besaran zakat fitrah, baik berupa nominal uang maupun berat beras.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi mengemukakan bahwa besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya seberat 2,5 kilogram beras, atau Rp 27.500 bila membayarnya menggunakan uang.
“Itu besaran zakat fitrah sesuai ketetapan dari pemerintah, yang tentu saja akan menjadi patokan bagi kami dalam penghimpunan zakat fitrah pada Ramadan tahun ini,” terang Eddy, Sabtu (30/4/2022).
Dengan ketetapan tersebut, lanjut Eddy, sejatinya masyarakat sudah mengetahuinya. Sehingga pada pelaksanaannya Eddy yakin tidak akan ada kendala yang berarti.
Pengelolaannya sendiri, Baznas Kabupaten Tasikmalaya lebih menyerahkan kepada Unit Pengelola Zakat tingkat Dewan Kemakmuran Masjid (UPZ DKM) di tiap-tiap kampung. Baznas Kabupaten Tasikmalaya tinggal menerima laporan secara online.
“Untuk laporan online ini sudah ada aplikasinya. Sosialisasi cara menggunakannya sudah kami lakukan. Dengan laporan online ini akan jadi lebih tertib administrasi, dan datanya bisa langsung kami akses,” lanjut Eddy.
Potensial
Berhitung jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1,8 juta jiwa, Eddy menyimpulkan bahwa penghimpunan zakat fitrah sangat potensial. Minimal dalam satu waktu dapat terkumpul total 4.400 ton beras.
Peruntukannya sendiri, kata Eddy, harus sesuai dengan aturan Islam. UPZ DKM akan mengaturnya sebaik mungkin, yang sebagiannya akan didistribusikan ke UPZ tingkat desa, UPZ tingkat kecamatan dan Baznas Kabupaten Tasikmalaya.
“Untuk tingkat desa itu 6,5 persen, untuk tingkat kecamatan 5 persen dan untuk Baznas 6 persen; total 17,5 persen. Penyalurannya, yang di UPZ tingkat DKM sebesar 12,5 persen untuk amilin dan sisa paling besarnya diserahkan ke DKM untuk pakir, miskin, jompo dan lainnya,” tambah Eddy.
Lain halnya dengan zakat fitrah yang masuk ke UPZ tingkat desa dan kecamatan; sasarannya hanya dua, yaitu amilin dan fisabilillah. Amilin berarti pengelola zakat di tingkat desa dan kecamatan; sementara fisabillah berarti pegiat kegiatan keagamaan, pengajian, pembanguanan sarana ibadah dan lain sebagainya.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id