KANAL

KH. Zaenal Alimin: Zakat Fitrah Pembersih Jiwa dan Badan bagi yang Berpuasa

×

KH. Zaenal Alimin: Zakat Fitrah Pembersih Jiwa dan Badan bagi yang Berpuasa

Sebarkan artikel ini
KH. Zaenal Alimin

Bismillahirrahmaanir rahim.

Alhamdulillah, Shalawat dan salam bagi Rasulillah beserta keluarga, para sahabat dan umatnya. Amin yra.

Zakat Fitrah merupakan zakat badan yang wajib dikeluarkan atas nama diri orang yang mampu di bulan Ramadan.

Adapun ukuran mampu terkait wajibnya zakat fithrah adalah adanya “makanan lebih” pada malam dan siang hari raya atau malam takbiran dan siang hari raya.

Maksud makanan lebih yaitu bila zakat fithrahnya dengan beras berarti diperkirakan pada malam hari raya terdapat “sisa” persediaan beras dari kebutuhan makan sehari semalam di hari raya, dan sisanya itu cukup untuk bayar zakat Fitrah.

Bila kurang dari itu berarti belum termasuk wajib zakat. Demikian pula bila zakat fithrahnya dengan uang. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok.

Besaran zakat fitrah untuk setiap jiwab sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter dari beras atau makanan pokok lainnya. Merujuk kepada hasil kesepakatan MUI Kab. Sumedang, Dewan Syariah dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumedang serta pihak terkait lainnya ditetapkan bahwa Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M ditetapkan sebesar Rp. 40.000,- per Jiwa.

Untuk lebih afdlal lagi, menurut Imam Abu Hanifah lebih baik dihitung juga nilai lauk pauk yang biasa menjadi pelengkap makan.

Zakat Fithrah ini selain sebagai “zakat badan”, juga terkait dengan nilai puasanya seorang mukmin.

Sabda Rasulullah SAW bahwa Zakat Fithrah itu adalah sebagai pembersih jiwa dan badan bagi yang berpuasa, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa zakat, termasuk zakat fithrah ini adalah merupakan ibadah solidaritas sosial disamping sebagai realisasi dari bentuk kejujuran hati mensyukuri nikmat Allah yang ada pada diri kita.

Islam mewajibkan umatnya agar senantiasa menumbuh kembangkan sikap solidaritas dengan baik dan istiqomah.

Maka pada hari raya pun tidak boleh terjadi ada kesenjangan yang mencolok, disatu pihak orang berada bisa merayakannya dengan bersukaria, sementara di pihak lain yang fakir dan miskin dirundung malang dan kesedihan karena tidak bisa menikmati kegembiraan di hari raya yang suci ini.

Itulah fungsi zakat fitrah yang wajib dipenuhi agar yang satu bisa berbagi terhadap yang lainnya dan bisa menikmati bersama kegembiraan saat berbuka (idulfitri) setelah puasa bersama satu bulan di bulan Ramadlan.

Adapun yang menjadi syarat wajib zakat fitrah adalah :
1. Islam.
2. Orang itu ada hidup pada saat terbenam matahari pada hari penghabisan Ramadan. Yang lahir setelah terbenam matahari atau pada malam takbiran tidaklah wajib zakat fithrah.

Demikian pula yang nikah pada malam takbiran (setelah terbenam matahari, sudah masuk waktu isya) bukan kewajiban suami untuk menanggung zakat fitrah istrinya.

3. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk diri dan tanggungannya pada malam dan hari raya, seperti yang sudah dijelaskan diatas.

Kemudian perlu diperhatikan beberapa waktu yang sah secara hukum untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu :

1. Jaiz, boleh yaitu sejak awal Ramadlan sampai hari penghabisan Ramadlan;
2. Wajib, yaitu saat terbenam matahari (maghrib) pada hari penghabisan Ramadlan;
3. Sunat (lebih baik), yaitu sesudah shalat subuh sebelum berangkat shalat hari raya;
4. Makruh, saat setelah shalat ‘idulfitri;
5. Haram, saat setelah terbenam matahari pada hari raya.
Adapun yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebanyak delapan ashnaf sebagaimana ditetapkan oleh Allah dalam al-Quràn surat at-Tawbah ayat 60, yaitu : fakir, miskin, amilin, muallaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang yang berutang, fi sabilillah, dan musafir.

Kembali, terkait dengan  pelaksanaan zakat fitrah ini harus dikelola dengan baik, proporsional dan profesional.

Baik akhlak pengelolanya Proporsional dalam pendayagunaannya.

Dan profesional dalam pengelolaanya. Maka lebih afdol kalau pengeluaran zakat fitrah ini dititipkan melalui Baznas dan atau UPZ yang resmi ditetapkan oleh Pemerintah (Bupati).

Pentingnya zakat fitrah dititipkan melalui Baznas dan atau UPZ-UPZ dimaksud adalah supaya bisa dipertanggung jawabkan resikonya, terutama zakat fithrah merupakan kewajiban yang cukup sensitif.

Sensitifnya antara lain bahwa zakat fithrah adalah penentu diterimanya ibadah puasa kita. Bila “zakat fitrah” seseorang tidak sah, maka pahala puasanya tidak sampai kepada Allah Swt, “menggantung” antara langit dan bumi.

Demikian pula bahwa dari zakat fithrah yang dikeluarkan itu harus menjadi “pembersih” jiwa dan dosa para muzaki, serta dapat diterima, dirasakan, dan dinikmati makna zakat ini oleh para mustahiq.

Alhamdulillah pengelolaan dan pendayagunaan zakat dan zakat fithrah serta infaq-shadaqah mampu dilaksanakan dengan sangat baik oleh Baznas  serta dukungan sinergis dari Pemerintah Daerah.

Dengan pola kemitraan yang sangat baik itu, maka Puluhan ribu mustahiq warga Kabupaten Sumedang sudah mendapatkan dan menikmati haqnya melalui program pendidikan, bantuan modal umkm, rutilahu, bantuan sarana prasarana usaha, bpjs kesehatan, bantuan biaya pesantren santri, bantuan korban bencana, dan sebagainya.

Maka marilah kita bantu memberikan pencerahan kepada masyarakat agar penunaian kewajiban zakat bisa diselenggarakan dengan baik sesuai maksud dan tujuan syari’at yang ditentukan.

Semoga Hadaniyallaahu wa iyyaakum ajma’iyn. ***