POLITIK

Kinerja Bawaslu di Tengah Kekosongan Jabatan KPU Kabupaten Tasik

×

Kinerja Bawaslu di Tengah Kekosongan Jabatan KPU Kabupaten Tasik

Sebarkan artikel ini
Kekosongan Jabatan
Kordiv SDM, O dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus memaparkan soal kinerja lembaganya di tengah kekosongan jabatan di KPU Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Per 7 Oktober 2023 terjadi kekosongan jabatan pada KPU Kabupaten Tasikmalaya. Pengumuman siapa saja anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya periode selanjutnya, masih harus menunggu sampai akhir Oktober 2023.

Di tengah kekosongan tersebut, tahapan Pemilu 2024 tentu terus berlanjut. Dalam hal ini, tugas pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pun tidak boleh berhenti.

Kordiv SDM, O dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; Ahmad Aziz Firdaus menyadari betul akan kondisi kekosongan jabatan pada KPU. Katanya, sesuai dengan KPU RI bahwa tanggung jawab mengisi kekosongan pada KPU Kabupaten Tasikmalaya langsung dalam kewenangan KPU Jawa Barat.

“Tentu kekosongan ini bukan hanya di KPU Kabupaten Tasikmalaya. Di Jawa Barat bahkan terjadi di sebagian besar kabupaten/kota. Hari ini kewenangannya diambil alih oleh KPU Jawa Barat,” terang Aziz kepada kapol.id.

Meskipun demikian, lanjut Aziz, secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak berarti langsung berkoordinasi atau berkomunikasi dengan KPU Jawa Barat. Melainkan dengan sekretariatan yang ada di KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Begitu pula dengan proses pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak berhenti bekerja. Misalnya soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Persoalan DPTb dan DPK, itu sama halnya menjadi pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kami di samping proaktif mengawasi Pemilu di jajaran ad hoc juga berkomunikasi lintas instansi dalam hal sumber data terkait DPTb ataupun potensi DPK,” lanjut Aziz.

Selain soal DPTb dan DPK, yang menjadi konsen Bawas Kabupaten Tasikmalaya soal daftar pemilih adalah indikator data yang meninggal dunia. Bawaslu harus memastikan itu, supaya dapat merekomendasikan kepada KPU untuk mencoretnya.

“Nah, untuk melakukan itu semua, kami memperlebar koordinasi dengan instansi lain yang mempunyai sumber data itu,” Aziz menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv