PARLEMENTARIA

Komisi V DPRD Jabar: Tak Boleh Ada Pasien Terbengkalai Soal Biaya di RSUD Bayu Asih ​

×

Komisi V DPRD Jabar: Tak Boleh Ada Pasien Terbengkalai Soal Biaya di RSUD Bayu Asih ​

Sebarkan artikel ini

​BANDUNG, KAPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat berkomitmen penuh memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa terhalang persoalan biaya. Pelayanan rumah sakit yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat dinilai menjadi hal mutlak yang harus direalisasikan di lapangan.

​Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, saat memimpin peninjauan pelayanan kesehatan di RSUD Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Rabu (14/10/2026).

​Peninjauan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang telah dibangun antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, hingga dinas kesehatan dan para direktur rumah sakit.

​“Kita menindaklanjuti pertemuan antara pemerintah provinsi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan para direktur rumah sakit. Kita ingin melihat bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dibuat, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar dr. Encep seusai peninjauan.

​Menurut politisi tersebut, pelayanan kesehatan harus senantiasa menjadi prioritas utama. Setiap warga yang membutuhkan pertolongan medis wajib mendapatkan penanganan secara optimal.

Dalam kaitan ini, pihak Komisi V mengapresiasi RSUD Bayu Asih yang dinilai telah berupaya maksimal melayani pasien, termasuk warga yang terkendala biaya.
​Dr. Encep tidak memungkiri bahwa persoalan biaya medis masih menjadi tantangan mendasar. Oleh karena itu, skema bantuan seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus berjalan transparan dan sesuai aturan.

​Tak kalah penting, kepastian mekanisme pengajuan klaim pembiayaan dari rumah sakit ke pemerintah harus memiliki skema yang jelas. Hal ini krusial agar operasional rumah sakit tetap berlanjut secara sehat tanpa mengorbankan kualitas layanan.

​“Diharapkan prosedur pengklaiman atas pasien yang menjadi tanggungan rumah sakit maupun pemerintah memiliki mekanisme yang jelas. Dengan begitu, rumah sakit juga memiliki kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

​Ia pun berharap kerja sama lintas sektor ini tidak hanya berhenti di atas kertas atau menjadi formalitas administratif belaka, melainkan berwujud pada layanan yang responsif, mudah diakses, dan humanis.

​“Harapannya, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan kesehatan bisa semakin baik dan memuaskan masyarakat. Jangan sampai ada pasien yang terbengkalai atau tidak mendapatkan perawatan dengan baik,” tambahnya.

​Melalui agenda kunjungan kerja ini, Komisi V DPRD Jabar mendorong penguatan koordinasi antara Pemda dan pihak rumah sakit. Selain memantau tata kelola pembiayaan, kunjungan ini sekaligus memastikan kesiapan perluasan akses layanan pada rumah sakit jejaring pengampuan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU KIA) demi memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi warga Jawa Barat. (***)