KANAL

Komisi V DPRD Jawa Barat Godok Aturan Baru untuk Lindungi Keluarga dari Dampak Negatif Digital

×

Komisi V DPRD Jawa Barat Godok Aturan Baru untuk Lindungi Keluarga dari Dampak Negatif Digital

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Fenomena perilaku seksual menyimpang alias LGBT serta gempuran dampak negatif era digital di Jawa Barat kian meresahkan.

Menyikapi kondisi yang dinilai sudah masuk tahap darurat tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Keluarga.

​Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah mengungkapkan, Ranperda ini merupakan inisiatif murni dari legislatif, khususnya Komisi V. Targetnya, payung hukum ini akan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

​”Ini langkah konkret kami menindaklanjuti keresahan masyarakat, terutama setelah audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. Kondisi sosial saat ini sudah sangat mendesak untuk diatur secara hukum,” tegas Siti Muntamah di Kota Bandung, Senin (4/5/2026).

​Menurut Siti, urgensi lahirnya aturan ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan respons atas fakta bahwa sejumlah Kabupaten dan Kota di Jabar justru sudah lebih dulu memiliki aturan serupa. Sebagai induk provinsi, Jabar dinilai perlu memiliki regulasi yang sinkron untuk membentengi ketahanan keluarga.

​Diterangkannya, Jabar saat ini tengah dibayangi angka kasus penyimpangan seksual yang cukup tinggi. Dampaknya tidak main-main, menyasar pilar terkecil di masyarakat, yakni keluarga dan anak-anak.

​”Giga Indonesia mendesak agar ada upaya preventif. Kita ingin melindungi masa depan anak-anak kita dari perilaku menyimpang dan sisi gelap dunia digital,” tambahnya

​Dalam audiensi yang juga menghadirkan Bappeda, Biro Hukum, Dinas Kesehatan, hingga DP3AKB Jabar tersebut, terungkap data yang mencengangkan.

​Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti membeberkan fakta pahit: Jawa Barat menduduki peringkat pertama jumlah LGBT di Indonesia dengan angka mencapai 302 ribu orang.

​Kondisi ini berbanding lurus dengan ledakan kasus HIV di tanah Pasundan. Berdasarkan data KPA Jabar

​Sebelum 2022: Penambahan kasus tahunan stabil di angka 5.000-an.
​Tahun 2022: Melonjak ke 8.620 kasus baru.
​Tahun 2023: Naik lagi menjadi 9.710 kasus.
​Akhir 2024: Tembus di angka 10.405 kasus.

​”Artinya ada kenaikan temuan kasus baru hingga 100 persen dibandingkan periode sebelumnya. Ini sinyal merah bagi ketahanan keluarga di Jawa Barat,” pungkasnya.

​Dengan adanya Ranperda ini, DPRD Jabar berharap bisa memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus menjadi benteng bagi masyarakat dari ancaman bencana sosial di masa depan. (Jae)