PARLEMENTARIA

Komisi V Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot

×

Komisi V Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot

Sebarkan artikel ini
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Walikota Depok dan Rombongan diterima langsung oleh Wakil Walikota Kota Depok Imam Budi Hartono, (Kamis, 08/04/2021). (Foto : Rizky Ramdhani/Humas DPRD)

KAPOL.ID –
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengakomodasi calon murid yang tidak dapat sekolah karena rumahnya masuk dalam kategori blank spot.

Dengan kata lain, di wilayah tempat calon murid tinggal tidak tersentuh zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Hal tersebut mengemuka saat ditanya oleh wartawan selepas acara rapat konsultasi akhir tentang draft pergub Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bertempat di SMA Negeri 4 Kota Depok, Kamis (08/04/2021).

“Kami minta kepada Gubernur Jawa Barat agar hal ini dtuntaskan jangan sampai kita bikin PPDB tapi belum mencukupi syarat awal.”

“Artinya pekerjaan rumah (PR) kita masih banyak. Masih ada 200 kecamatan lebih yang belum punya sma/smk negeri,” Ucap Abdul Hadi.

Dalam skala Jawa Barat masih ada blank spot sekitar 19 kecamatan belum punya sekolah SMA dan SMK Negeri dalam kalkulasi sekitar 19.000 anak tidak bisa sekolah dan ini pasti tidak bisa masuk jalur zonasi”.

Abdul Hadi menambahkan meski kapasitas sekolah terdekat dari rumah calon murid sudah penuh, pemerintah harus mengakomodir Alternatifnya adalah sekolah swasta.

Tahun lalu bantuan pemprov yang dinamakan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal), mengingat anggaran yang diberikan pemerintah sangat besar sekitar Rp 912 miliar ini adalah hibah.

Untuk anak-anak yang bersekolah di swasta mengalami kenaikan, yang asalnya Rp 550 ribu menjadi Rp 750 ribu namun pada nyatanya masih banyak saja sekolah swasta yang bandel.

“Untuk intervensi nya kepada sekolah swasta yang tidak mau mengikuti aturan saya minta kepada kepala dinas untuk tegas agar dibuatkan nomenklatur.”

“Karena saya kira kalau hanya dibuat imbauan sepertinya tidak bisa ini, harus dibuat aturan kalau masih ngeyel ya kita blacklist aja,” pungkas Abdul Hadi. (fajar)***