KABAR POLISI

Komplotan Penipu Online Dibekuk Polda Jabar, Kuras Uang Korban Hingga 2 M

×

Komplotan Penipu Online Dibekuk Polda Jabar, Kuras Uang Korban Hingga 2 M

Sebarkan artikel ini
Jumpa Pers pengungkapan kasus penipuan secara online di Mapolda Jabar.*

KAPOL.ID – Sebanyak 9 orang sindikat penipuan online berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Diketahui, para pelaku menguras uang para korban hingga Rp 2 Miliar.

“Sindikat ini (Penipu Online) melakukan tindak pidana di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp 2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.

Ia mengatakan, sasaran dari pelaku penipuan online ini adalah nasabah dari bank penyedia layanan kartu kredit.

“Para pelaku mengaku sebagai petugas dari bank yang akan memberikan pelayanan penonaktifan kartu kredit,” kata Kombes Jules Abraham Abast, Selasa 4 Juni 2024.

Setelah korban yakin, para pelaku akan mengarahkan korban untuk memberikan informasi rahasia seperti nomor identitas KTP hingga identitas kartu kredit.

Setelah didapat, pelaku melakukan transaksi E-commerce dengan menggunakan kartu kredit milik korban, sehingga korban mendapatkan tagihan pada kartu kredit

“Setidaknya ada 4 laporan polisi yang dibuat oleh korban atas dugaan adanya tindak pidana penipuan tersebut,” ungkapnya.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan pendalaman.

Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku dengan inisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE di Jakarta.

“Sebagian tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan pada tanggal 15 Mei 2024 dan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Timur pada tanggal 31 Mei 2024,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

Pasalnya, terdapat bukti yang mengarah kepadanya adanya korban maupun pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Jadi, ini masih kita kembangkan, karena diduga ada keterlibatan dari oknum pegawai bank. Kalau korban sejauh ini ada 4 orang dari Tasikmalaya dan Sukabumi,” katanya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” ujarnya. ***