KAPOL.ID — Kasus pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik yang diproduksi di sebuah pabrik di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat berhasil diungkap polisi.
Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin AKBP Andry Agustiano berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut ada satu orang berinisial MN yang ditetapkan sebagai tersangka.
“MN diketahui merupakan pemilik pabrik pupuk palsu tersebut. Dan, penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pabrik pembuatan pupuk tersebut pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu. Kemudian, tersangka MN ditangkap oleh polisi pada 1 November 2024 di rumahnya di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya di Mapolda Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
Dikatakan, tersangka melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska.
“Pupuk buatan MN tersebut, tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, kandungan pupuk tersebut telah diperiksa di laboratorium,” ucapnya.
Menurutnya, dari hasil pengujian secara laboratorium terhadap sampel pupuk anorganik yang dipalsukan oleh tersangka MN, ditemukan fakta bahwa pupuk tersebut dipalsukan, dibuktikan dengan isi kandungan tidak sesuai dengan label.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MN telah memproduksi pupuk palsu merek Phonska sejak bulan Juli 2023. Tersangka menjual untuk satu karung pupuk seberat 50 kg dengan harga Rp40.000,” ujarnya.
Dan, tersangka juga mengakui bahwa telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kg. Sementara untuk konsumennya datang sendiri ke pabrik untuk membeli pupuk merek Phonska. ***