KAPOL.ID-
Di masa pandemi dan stigma negatif terkait kelanjutan perkara dugaan korupsi di Kota Banjar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi.
Kamis (17/09/2020), komisi anti rasuah kembali memanggil saksi atas nama Rohim Budiman warga Rangkasbitung, Kab. Lebak-Banten.
Diketahui, profesinya yakni pelaksana lapangan untuk pembebasan lahan guna membangun tower operator selular.
Dia dipanggil KPK RI dengan kapasitas sebagai saksi terkait proyek PUPR dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkot Banjar untuk tersangka HS dan RW.
Rohim mengaku menjawab sedikitnya 22 pertanyaan, diantaranya terkait dengan adanya dugaan suap untuk mendapatkan izin prinsip pembangunan 2 buah tower operator selular di wilayah Kota Banjar.
“Waktu itu saya ditemani oleh rekan anggota dewan menghadap wali kota untuk menempuh izin pendirian tower di Banjar.”
“Tahunnya lupa lagi, kalau tidak salah antara 2008 sampai 2013,” jelas Rohim.
Disinggung jumlah dana yang diberikan, Rohim enggan memberi tahu nominal dan sudah dijelaskan kepada penyidik.
“Kalau untuk itu, tanya saja penyidik,” singkatnya seraya menambahkan pihaknya belum dimintai berkas-berkas terkait perkara tersebut.
Saksi lainnya yang beberapa kali memenuhi panggilan KPK RI, Ir. Soedrajat membenarkan dalam sesi permintaan keterangan, dia ditanya terkait hal itu.
“Untuk masalah izin tower iya memang adanya seperti itu. Saya hanya mengatakan apa yang saya ketahui, alami dan saksikan. Bukan keterangan dari orang lain,” ungkapnya.***