KANAL

KPK RI Tahan Wali Kota Tasik pada Hari Jumat Keramat

×

KPK RI Tahan Wali Kota Tasik pada Hari Jumat Keramat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jakarta menahan Wali Kota Tasikmalaya (BBD) di hari Jumat (23/10/2020) keramat.

Sejak pagi ini, ia sempat diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK. Usai pemeriksaan langsung menggunakan rompi oranye.

“KPK menahan tersangka suap terkait DAK Kota Tasikmalaya tahun 2018. Hari ini kami sampaikan saudara BBD Wali Kota Tasik periode 2012-2017 dan 2017-2022 ditahan,” kata Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada pukul 16.30 WIB melalui akun resmi KPK.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan pada 26 April tahun 2019 sebagai tersangka, dari pengembangan OTT pejabat Kementerian Keuangan RI.

“KPK menahan tersangka sampai 11 November di Kavling Barat. Ini pengembangan dugaan suap dana perimbangan daerah APBN,” katanya.

Saat penyelidikan setahun ke belakang, KPK sempat menggeledah beberapa kantor pemerintahan di Kota Tasikmalaya.

Mulai dari Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Kesehatan, RSUD Dr. Soekardjo, hingga ruangan kerja Walikota Tasikmalaya.

BBD yang sudah berstatus tersangka tersandung kasus pengurusan APBN dimana tersangka yang sudah divonis oleh hakim salah satunya Yaya Purnomo.

Mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI harus menjalani hukuman 6,5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta. ***